Sigerpos|Tanggamus β Unit Reskrim Polsek Talang Padang, dibantu warga, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku yang ditangkap adalah Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu satu jam setelah laporan korban diterima.
Kasus ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Namun, 30 menit kemudian, motor Honda Beat warna merah (nomor polisi B 3025 NZU) raib. Setelah melapor ke Polsek Talang Padang, tim polisi segera melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat informasi bahwa motor korban terlihat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 08.00 WIB bersama barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Beat warna merah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) satu kunci kontak asli,” Kata Iptu Agus Hariyanto, Jum’at 27/6/2025.
Kapolsek mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2018. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana (ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara). Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kriminal lainnya di wilayah hukum mereka.
Riski Pratama mengaku datang dari Pekon Sumanda, Pugung, dengan berjalan kaki. Saat melihat motor korban dengan kunci masih tergantung, ia langsung mengambilnya. “Saya pernah masuk penjara tahun 2018 karena kasus jambret,” akunya.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Talang Padang. (*)[Abid]
