Kapolres Tanggamus memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Krakatau 2025 pada Jumat, 16/5/2025. | Dok.

Sigerpos | Tanggamus – Polres Tanggamus mengungkap tiga kasus menonjol dalam pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025 yang digelar pada 1–14 Mei 2025. Tiga kasus itu meliputi dua kasus target operasi (TO) dan satu non-TO yang melibatkan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers, Jumat, 16/5/2025, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan lima tersangka dari tiga kasus berbeda di wilayah hukum Polres Tanggamus.

β€œKetiga kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang disertai kepemilikan senjata api ilegal,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko.

Kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Senin, 5/5/2025, ketika pelaku berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban Hari Prayugo. Kejadian bermula saat korban memperbaiki sepeda motor di bengkel dan tiba-tiba didatangi pelaku yang membawa kapak sambil mengamuk.

Pelaku merusak knalpot motor, menendang dan memukul korban hingga mengalami sesak napas dan luka di tangan. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti kapak. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

Kasus kedua, pada Kamis, 8/5/2025, terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung. Tersangka HA (46) bersama dua orang lainnya melakukan pengeroyokan terhadap dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri. Kejadian berawal saat Arma melintas di depan rumah pelaku dan diserang. Saat Helda mencoba melerai, ia ikut menjadi korban pemukulan.

β€œHA ditangkap di kediamannya oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelas Kapolres.

Kasus ketiga merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang terjadi Jumat, 2/5/2025, di warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung. Korban kehilangan sepeda motor saat sedang makan. Hasil pengembangan dan kerja sama Tekab 308 Tanggamus dan Pringsewu berhasil mengamankan tiga pelaku di Bandar Lampung, yakni JA (23), RS (23), dan KO (18).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor curian, satu senjata api rakitan jenis FN, empat butir peluru, kunci leter T, dua handphone, dan rekaman video pelaku menembakkan senjata api.

β€œKeberadaan senpi diketahui disimpan di dalam ember kecil di bawah kompor. Penjual senpi kini masih berstatus DPO,” tambah AKBP Rahmad.

Penggeledahan dilakukan di rumah pelaku JA dan KO. Senjata api diduga dibeli JA di wilayah Lampung Selatan seharga Rp8 juta.

β€œBelinya delapan juta, untuk jaga-jaga aja, belum pernah digunakan melakukan kejahatan,” ujar JA saat diperiksa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan C3 (curas, curat, curanmor) serta premanisme di Tanggamus. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan, termasuk pengembangan jaringan pelaku kejahatan antarwilayah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *