Sigerpos|Lampung Timur – Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjho, resmi berseragam orange usai ditetapkan sebgai tersangka, kasus korupsi proyek gerbang rumah dinas tahun 2022 senilai Rp.6,88Millyar.

Dawam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, bersama tiga orang lainnya yaitu AGS yang berperan sebagai direktur penyedia, SWN, konsultan perencana, dan MDR yang berstatus ASN berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Penetapan Dawam dan tiga rekannya jadi tersangka, digelar Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis malam tanggal 17 April 2025.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Tiim Penyidik Bidang Pidana Khusus telah mengusut perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921. (Rp6,88 miliar).

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR dan saudara SS alias SWN dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022,” kata Armen.

Dalam mengusutnya kasus ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 36 orang saksi. Akibat perbuatan tersangka, kata Aspidsus mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439. (Rp3,8 miliar).

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasai 3 jo.

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan bisa penjara seumur hidup,” tutup Armen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *