Diduga Rampas Handtraktor Kelompok Tani, Kepala Pekon Gunung Tiga Tanggamus Dilaporkan ke Polisi

Diduga Rampas Handtraktor Kelompok Tani, Kepala Pekon Gunung Tiga Tanggamus Dilaporkan ke Polisi
Perwakilan Kelompok Tani Mitra Tani melaporkan dugaan perampasan alsintan oleh Kepala Pekon Gunung Tiga ke Polres Tanggamus. | Dok.

Sigerpos.com, Tanggamus – Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah, dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan perampasan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handtraktor roda empat, yang merupakan aset Kelompok Tani (Poktan) Mitra Tani di Kecamatan Pugung.

Ketua Poktan Mitra Tani, Anjas Sujana, membenarkan bahwa ia bersama anggota kelompoknya telah melaporkan M. Hijrah ke kepolisian atas dugaan perampasan barang bantuan yang mereka terima dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Tanggamus.

Menurut Anjas, kelompok taninya menerima bantuan handtraktor tersebut pada Juni 2023, yang diserahkan langsung oleh Dinas PTPH Tanggamus, dengan berita acara serah terima barang (BASTB) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PTPH, Catur Agus Dewanto.

“Penyerahan bantuan ini juga disaksikan langsung oleh Babinkamtibmas, aparatur pekon, serta masyarakat,” ujar Anjas kepada Sigerpos.com, Jumat, 28/2/2025.

Namun, tiga bulan setelah diterima, handtraktor yang menjadi aset kelompok tani diduga dirampas paksa oleh Kepala Pekon Gunung Tiga.

“Saat itu, handtraktor sedang digunakan untuk mengolah lahan warga. Tiba-tiba Kepala Pekon datang bersama beberapa aparatnya dan mengambil paksa alat tersebut, dengan alasan bahwa handtraktor itu adalah milik pekon, bukan bantuan untuk kelompok tani kami,” ungkap Anjas.

Anjas mengaku telah berulang kali meminta Kepala Pekon Gunung Tiga untuk mengembalikan handtraktor tersebut, namun permintaan mereka tidak pernah ditanggapi.

Menurut Anjas, M. Hijrah bersikeras bahwa handtraktor adalah milik pekon, dan mengklaim memiliki dokumen serah terima yang membuktikan kepemilikan tersebut.

Persoalan ini sempat dimediasi oleh Camat dan pihak kepolisian, namun hasilnya memutuskan bahwa handtraktor akan dikelola oleh Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). Keputusan ini tidak disetujui oleh Poktan Mitra Tani karena saat itu Gapoktan belum terbentuk.

Anjas menambahkan bahwa setelah Gapoktan akhirnya terbentuk, ia bersama anggota kelompoknya masih menunggu iktikad baik dari pihak pekon untuk mengembalikan alat tersebut.

Namun, hingga kini handtraktor belum dikembalikan, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya berharap terlapor segera dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku, serta handtraktor ini bisa dikembalikan menjadi aset kelompok tani kami,” tegasnya.

Sigerpos.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah, melalui nomor 0821-1541-8xxx, namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan dan pesan WhatsApp belum mendapat respons.

Sementara itu, Camat Pugung, A. Yani, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa ia masih menjalani check-up di rumah sakit, sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kasus ini. (*)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *