Pembatalan Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Lahan UBL, Kuasa Hukum Bagus Sutoto Layangkan Somasi

Pembatalan Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Lahan UBL, Kuasa Hukum Bagus Sutoto Layangkan Somasi
Bagus Sutoto (kanan) memberikan kuasa kepada Yasmi Dona, S.H., M.M., M.H., CLA. dari kantor hukum YD Lawyers untuk mengajukan somasi hingga gugatan hukum terkait persoalan yang menimpanya. | Dok.

Sigerpos.com, Tanggamus – Kuasa hukum Bagus Sutoto, Yasmi Dona, S.H., M.M., M.H., CLA., secara resmi melayangkan somasi tertulis kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan dan pembatalan sepihak perjanjian komitmen fee jual beli lahan perkebunan untuk pengembangan bisnis Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL).

Somasi tersebut terkait dengan pembatalan Akta Notaris No. 55 tentang Komitmen Fee, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, serta Perjanjian No. RAN/01/IX/2024/R tentang Kerja Sama Pengelolaan Perkebunan, yang didaftarkan pada 18 Juli 2024 di hadapan Notaris Sumarsih, S.H., M.Kn.

Bagus Sutoto mengungkapkan bahwa somasi ini merupakan langkah hukum yang diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.

“Saya telah memberikan kuasa penuh kepada YD Lawyers untuk mengajukan somasi, gugatan di Pengadilan Negeri Kotaagung, serta membuat laporan polisi guna memperjuangkan hak saya sesuai perjanjian yang telah dibuat,” jelas Bagus Sutoto kepada Sigerpos.com, Selasa, 25/2/2025.

Advokat Yasmi Dona membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran tertulis (somasi) kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pembatalan perjanjian tersebut.

“Berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1335 KUH Perdata, pembatalan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris harus melalui pengadilan, sehingga keputusan sepihak ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Yasmi Dona.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu tujuh hari setelah somasi diterima tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata.

Dalam somasi tersebut, YD Lawyers menargetkan enam pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembatalan perjanjian, yaitu Achmad Al Fikri (pemilik tanah kebun), Achmad Alfarizi (pemilik tanah kebun), A. Alfakhri Salas (pemilik tanah kebun), Sumarsih, S.H., M.Kn. (Notaris Talang Padang), Andre Farquhar Barusman (Bendahara Kampus UBL), dan Septika Fitri (pihak terkait di Bandar Lampung)

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disomasi. Notaris Sumarsih menolak memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ia hanya dapat memberikan informasi kepada pihak penjual dan pembeli. Bahkan, aparat penegak hukum pun harus meminta izin kepada Majelis Wilayah terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi terkait.

Ahmad Alfikri, selaku pihak pertama (penjual), tidak memberikan klarifikasi. Upaya Sigerpos.com untuk menghubunginya melalui nomor 085378035xxx berakhir dengan panggilan yang diputus tanpa penjelasan. Pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Hj. Ipah Sulaisi, ibunda Ahmad Alfikri sekaligus pemilik lahan, mengaku tidak mengetahui adanya pembatalan transaksi.

“Saya tidak tahu ada pembatalan apa. Silakan tanya kepada pihak kedua dan pembelinya,” ujarnya saat dihubungi via telepon.

Sementara Andre Barusman, Bendahara Kampus UBL, dihubungi melalui nomor 081298096xxx, tetapi meskipun panggilan diangkat, tidak ada respons lebih lanjut. Fanny Hasibuan, staf UBL, juga tidak merespons panggilan dan hanya membaca pesan WhatsApp tanpa memberikan balasan.

Kasus ini bermula dari dugaan kongkalikong dalam transaksi jual beli lahan perkebunan seluas 40.647 m² di Pekon Kayuhubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang rencananya akan digunakan untuk pengembangan bisnis Kampus UBL.

Kesepakatan jual beli tersebut telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Komitmen Fee No. 55 pada 18 Juli 2024. Namun, pihak pertama (penjual) dan pihak ketiga (pembeli) diduga mengingkari perjanjian tersebut, menyebabkan kerugian materil dan immateril bagi pihak kedua, Bagus Sutoto, yang berperan sebagai perantara transaksi.

Dengan adanya somasi ini, pihak kuasa hukum berharap para pihak yang terlibat segera menunjukkan iktikad baik sebelum masalah ini dibawa ke jalur hukum yang lebih serius. (*)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *