Sigerpos.com, Tanggamus – Transaksi jual beli lahan perkebunan seluas 40.647 m² di Pekon Kayuhubi, Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang rencananya digunakan untuk pengembangan bisnis Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), diduga bermasalah. Kesepakatan yang telah didaftarkan pada notaris melalui Akta Perjanjian Komitmen Fee Nomor 55 tanggal 18 Juli 2024 disebut diingkari oleh pihak penjual (pihak pertama) dan pihak pembeli (pihak ketiga), sehingga merugikan pihak kedua secara materil maupun immateril.
Agus Sutoto, yang berperan sebagai pihak kedua dalam transaksi ini, mengaku dirugikan setelah perjanjian kerja sama dibatalkan secara sepihak oleh pihak pertama dan pihak ketiga saat proses pelunasan akan dilakukan.
Menurutnya, kerugian materil yang dialaminya mencakup biaya pemagaran lahan, pembelian pagar kawat, ongkos pekerja, biaya notaris, serta biaya perjalanan bolak-balik Tanggamus-Bandar Lampung. Selain itu, ia juga mengalami kerugian immateril karena selama berbulan-bulan meninggalkan pekerjaan pribadinya untuk fokus pada pengelolaan lahan tersebut.
“Lahan itu sudah kami kelola bersama, mulai dari pemasangan pagar, pembersihan lahan, hingga penanaman pohon enau. Saat itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa profesor dan dosen UBL, camat, serta Kepala Dinas Pertanian Tanggamus,” ungkap Agus kepada Sigerpos.com, Senin, 3/2/2025.
Agus menyayangkan pembatalan sepihak ini, yang menurutnya hanya dipicu oleh selisih harga, meskipun sebelumnya telah disepakati oleh semua pihak.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perjanjian Komitmen Fee, disebutkan bahwa pihak pertama setuju menerima pembayaran sebesar Rp1.200.000.000, serta tidak keberatan jika pihak kedua menawarkan harga lebih tinggi kepada pihak ketiga demi terjualnya tanah tersebut.
Sementara dalam Pasal 3 Ayat 1, dinyatakan bahwa perjanjian antara pihak pertama dan kedua tetap berlaku hingga proses pelunasan dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pembeli.
Lebih lanjut, dalam Surat Perjanjian Pengikat Jual Beli, Pasal 1 Huruf A menyebutkan bahwa harga tanah disepakati sebesar Rp50.000 per meter persegi, dengan total harga mencapai Rp2.032.350.000. Dengan demikian, terdapat selisih harga yang menjadi keuntungan bagi pihak kedua sebagai penghubung transaksi.
Selain itu, Pasal 5 perjanjian notaris juga menyatakan bahwa pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua atas pelaksanaan jual beli ini, termasuk dengan hak substitusi.
Agus mengaku telah berusaha berkoordinasi dengan pihak pertama dan ketiga untuk mencari solusi, tetapi hingga kini belum ada titik temu. Ia berharap kedua pihak tersebut menunjukkan iktikad baik dan memberikan haknya sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Sementara itu, Sigerpos.com mencoba menghubungi pihak pertama, Ahmad Alfikri, melalui telepon di nomor 085378035xxx, namun panggilan diputus tanpa penjelasan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapat respons.
Di sisi lain, Sumarsih, selaku notaris yang menangani perjanjian ini, menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ia hanya dapat memberikan informasi kepada pihak penjual dan pembeli. Bahkan, aparat penegak hukum pun harus meminta izin kepada majelis wilayah terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi terkait.
Saat ditanya apakah pembatalan kerja sama tersebut didaftarkan dalam akta notaris, Sumarsih kembali menghindari pertanyaan dengan jawaban serupa. (*)