Sigerpos|Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada 1 Mei-31 Juli 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan, program ini bertujuan, untuk meringankan masyarakat yang memiliki persoalan pemblokiran data kendaraan, akibat memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“bertujuannya untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak,” ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Kamis 17/4/2025.
Program pemutihan panjak kendaraan pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan dilakukan serentak di Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung.
“Mulai pada 1 Mei, program pemutihan pajak ini dilakukan secara serentak di seluruh Provinsi Lampung. Dan ini dilakukan untuk semua kendaraan baik roda dua atau roda empat.
Program pemutihan ini akan menjadi yang terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan law enforcement atau penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” Ucapnya.
Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terkait kepatuhan wajib pajak yang masih rendah.
“Capaian tingkat kepatuhan masyarakat Lampung membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga kami mengharapkan dengan adanya pemutihan ini, masyarakat akan semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun ke depannya,” Tandasnya.(*)
