Sigerpos.com | Tanggamus — Penggunaan logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik yang diterbitkan Pemerintah Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus, Yuliar Baro, menilai penggunaan logo instansi vertikal tersebut tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan perlu ditelaah dari sisi hukum.
Menurut Yuliar, sporadik merupakan surat pernyataan dari pemohon mengenai penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui, disaksikan, dan diregistrasi oleh kepala pekon. Dokumen itu, kata dia, merupakan produk administrasi pemerintah pekon, bukan dokumen yang diterbitkan BPN.
Atas dasar itu, LPKNI DPD Tanggamus mempertanyakan penggunaan logo BPN dalam dokumen tersebut.
“LPKNI akan mempelajari terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan para ahli, termasuk bidang tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Tanggamus. Jika memenuhi unsur pidana, LPKNI DPD Tanggamus akan membuat laporan polisi,” kata Yuliar kepada Sigerpos.com, Kamis, 29/10/2026.
Yuliar juga menyoroti bantahan Kepala Pekon Napal, Aminurasyid, yang menyatakan tidak pernah menerbitkan surat sporadik tersebut. Ia menilai keberadaan tanda tangan dan stempel pekon serta tanda tangan warga dalam dokumen itu perlu ditelusuri lebih lanjut.
Namun, keaslian dokumen dan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya masih perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tanggamus, Afandi, menegaskan surat sporadik Nomor 170/../11.03/62/2021 tertanggal 14 September 2021 yang memuat logo BPN RI bukan merupakan produk instansinya.
Menurut Afandi, penggunaan logo tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin BPN. Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah penggunaan logo itu terjadi karena adanya kerja sama dengan oknum tertentu atau karena ketidaktahuan pemerintah pekon.
“Pekon tidak diperbolehkan menggunakan logo BPN pada penerbitan surat tersebut. Penggunaan logo tanpa izin merupakan tindakan yang menyalahi prosedur,” ujar Afandi.
Meski demikian, Afandi mengatakan BPN belum mengambil kesimpulan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia menjelaskan logo BPN hanya digunakan pada sampul dokumen, bukan pada kop surat sporadik. Menurut dia, hingga kini belum ada kerugian yang ditimbulkan berdasarkan informasi yang diketahui pihaknya.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Tata Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus, Edi Nugroho, menyebut penggunaan logo BPN oleh Pemerintah Pekon Napal sebagai kesalahan administrasi.
Edi mengatakan pihaknya berencana memanggil kepala pekon untuk meminta klarifikasi pada pekan berikutnya.
“Pekan depan kepala pekon akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” katanya.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengatakan penggunaan logo instansi lain tanpa kerja sama dapat menyalahi ketentuan. Namun, menurut dia, penggunaan logo antarlembaga dapat dilakukan apabila terdapat kerja sama di antara kedua instansi tersebut.
“Kalau ada kerja sama antara keduanya, misalnya Inspektorat dengan Polres Tanggamus, penggunaan salah satu logo bisa diperbolehkan,” ujar Gustam.
Hingga berita ini disusun, persoalan penggunaan logo BPN dalam dokumen sporadik Pekon Napal masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai proses penerbitan dokumen, dasar penggunaan logo, serta pihak yang bertanggung jawab. (*)
