Sigerpos.com | Tanggamus — Konten kreator Rohadi Alcantara melaporkan Subhi ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Selain itu, Rohadi mengadukan Kasatreskrim, Kanit, dan penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanggamus ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
Kuasa hukum Rohadi, Mohammad Ali, S.H., M.H., mengatakan laporan terhadap Subhi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik saat Rohadi melakukan siaran langsung atau live streaming di TikTok.
Melalui pesan WhatsApp, Ali menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Laporan terhadap saudara Subhi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok saat Rohadi Alcantara sedang live streaming,” kata Ali.
Di luar laporan terhadap Subhi, Ali juga mempersoalkan proses penanganan perkara Rohadi oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa, termasuk dugaan pelanggaran administratif dan penyalahgunaan kewenangan.
“Terdapat beberapa hal yang kami telaah dalam penanganan perkara Rohadi Alcantara. Selain dugaan pelanggaran administratif, penyidik Tipidter juga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” ujar Ali kepada Sigerpos.com, Kamis, 29/10/2026.
Ali berharap Polda Lampung menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan, serta memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi.
Sigerpos.com berupaya meminta tanggapan Subhi melalui nomor telepon yang diperoleh redaksi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)
