Kota Metro – Kota Metro kini berada di persimpangan yang krusial. Sejak lumpuhnya urat nadi pembuangan akhir di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo akibat penutupan paksa oleh sekelompok warga pada pertengahan Agustus lalu, tumpukan limbah mendadak jamak terlihat di berbagai sudut kota.
Menghadapi bom waktu persoalan lingkungan ini, Pemerintah Kota Metro bergerak taktis dengan menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 600.4.15-359 Tahun 2026 yang menetapkan status darurat pengelolaan sampah, sembari mengucurkan dana segar sebesar satu miliar rupiah dari pos Belanja Tidak Terduga APBD 2026.
Langkah lain yang diambil yakni mengalihkan arus sampah sementara ke aset di Kelurahan Rejomulyo, berdampingan dengan Pusat Daur Ulang (PDU) yang sudah ada. “Di sana, secara teknis dan geografis sangat potensial untuk dimanfaatkan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ahmad Hariyanto, Jumat, 21/8/2026.
Namun, kebijakan cepat ini langsung disambut riuh rendah isu miring di jagat digital. Para provokator meniupkan narasi ketakutan di tengah masyarakat, mengesankan bahwa Rejomulyo kelak akan disulap menjadi Karangrejo kedua, sebuah wilayah baru yang dikepung aroma busuk dari gunungan sampah yang membusuk.
“Kita cari solusi bersama, jangan mau diprovokasi di sosial media dengan narasi-narasi yang memperkeruh keadaan,” ujar Ahmad Hariyanto.
Menyamakan lahan baru di Rejomulyo dengan TPAS Karangrejo, imbuh sekda, tentu salah besar. Secara teknis, kedua fasilitas ini memiliki fungsi dan cara kerja yang berbeda, ibarat hulu dan hilir.
TPAS Karangrejo selama ini berfungsi sebagai muara akhir tempat penimbunan. Sementara, kawasan PDU Rejomulyo disiapkan sebagai TPS 3R/MRF (Material Recovery Facility) yang menjadi tempat pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, dan pengolahan sampah tingkat kawasan.
Tujuannya mengurangi volume sampah sejak dari sumber agar yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tinggal sisa atau residu saja. Nantinya, jelas Sekda, di tempat ini, tidak akan ada pemandangan sampah yang dibiarkan menumpuk terbuka berhari-hari hingga mengundang lalat dan memicu bau menyengat.
Sistem kerja di PDU Rejomulyo dirancang bergerak cepat dalam sebuah rantai pemilahan dinamis. Setiap limbah yang masuk langsung dipilah dan dipotong secara mekanis dengan mesin, di mana sampah organik segera dijinakkan menjadi kompos berdaya guna di dalam Pusat Daur Ulang.
Dengan pola penanganan kilat ini, bakteri penyebab bau busuk tidak memiliki ruang dan waktu untuk berkembang biak. Justru, pembersihan menyeluruh di tingkat hulu ini ditargetkan agar kelak TPAS Karangrejo hanya menerima sisa residu kering yang benar-benar tidak lagi mengandung zat pembusuk.
Hari, sapaan Ahmad Hariyanto, mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat melihat situasi darurat ini dengan kepala dingin. Menurutnya, Pemkot Metro saat ini sedang berupaya keras memotong rantai masalah secara bersama-sama, sehingga distorsi informasi di media sosial yang memperkeruh keadaan semestinya tidak perlu ditelan mentah-mentah.
Pengalihan ke Rejomulyo ini pun sebetulnya menjadi jembatan bagi transisi besar Bumi Sai Wawai untuk meninggalkan sistem pembuangan terbuka yang kuno menuju sistem penimbunan terkendali yang jauh lebih ramah lingkungan.
Nantinya, menurut Hari, masyarakat berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah organik dengan pengelolaan sampah secara mandiri maupun komunal di tingkat RT dan RW untuk meredukssi sampah ke TPS3R maupun TPAS. “Secara bertahap di kelurahan-kelurahan akan disediakan TPS3R atau depo pengelolaan sampah mikro mulai tahun 2026 ini. Sekali lagi saya sampaikan, pengelolaan ini tidak akan mengganggu lingkungan,” imbuhnya. (*)
