Sigerpos.com, Lampung Tengah β Kasus dugaan korupsi honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro kembali bergulir. Kali ini, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah penyidik Subdit Tipikor melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan hal tersebut, Jumat (19/6/2026).
“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Yuni.
Pantauan media di kediaman pribadi Welly Adiwantra di Lampung Tengah, sekitar pukul 13.40 WIB, menunjukkan kehadiran sejumlah personel yang disebut berasal dari Polda Lampung. Kedatangan aparat ini memicu spekulasi publik terkait penanganan kasus yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim tersebut mengantarkan surat terkait proses hukum yang tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan dokumen, serta mendalami mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Nama Welly Adiwantra sebelumnya beberapa kali dikaitkan dalam proses penyidikan, karena ia pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) di lingkungan Pemerintah Kota Metro pada periode yang menjadi objek penyelidikan.
Dengan ditetapkannya Welly sebagai tersangka, apakah akan ada tersangka lain yang menyusul? Bagaimana peran oknum lain dalam kasus ini?(*)[Abid]
