Sigerpos.com | Tanggamus β Nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, terus dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, membantah adanya keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan hingga kini tidak terdapat hubungan hukum maupun transaksi yang dapat menghubungkan Saleh Asnawi dengan kasus yang dilaporkan.
“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu kepada wartawan, Rabu, 16/6/2026.
Menurut Abu, opini yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan apabila seseorang dianggap bersalah hanya karena namanya disebut dalam suatu perkara tanpa didukung alat bukti dan keterkaitan hukum yang jelas.
Ia juga membantah informasi yang menyebut Soni Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi. Menurut dia, narasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyeret nama Bupati Tanggamus ke dalam perkara yang sedang berjalan.
“Perlu kami tegaskan bahwa Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan klien kami adalah informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Abu menegaskan pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain hanya karena adanya klaim hubungan keluarga.
“Kalau ada seseorang yang mengaku sebagai keponakan, saudara, atau kerabat seorang pejabat, lalu melakukan perbuatan tertentu, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, bukan kepada pihak yang namanya dicatut,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum, transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan disebut terjadi antara John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) di hadapan notaris atau PPAT di Kabupaten Tangerang.
“Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” kata Abu.
Pihaknya juga membantah isu mengenai dugaan aliran dana Rp50 miliar yang belakangan dikaitkan dengan Saleh Asnawi. Menurut dia, tidak ada dokumen maupun fakta yang menunjukkan keterlibatan kliennya.
“Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut. Sampai hari ini tidak ada satu pun fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan klien kami dengan dana dimaksud,” ujarnya.
Abu mempertanyakan dasar pengaitan nama Saleh Asnawi dalam perkara yang menurutnya hanya melibatkan pihak-pihak yang terikat langsung dalam perjanjian.
“Sampai saat ini kami belum menemukan hubungan hukum yang dapat menjelaskan mengapa nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dikaitkan dengan perkara tersebut. Karena itu kami berharap Saudara John Morin dapat menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab apa dasar faktual maupun dasar hukumnya,” katanya.
Ia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk kesimpulan sebelum terdapat fakta hukum yang sah.
“Kami menilai pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dalam perkara ini merupakan tindakan yang tidak berdar, menyesatkan, dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru,” tegasnya.
Atas tuduhan yang dinilai merugikan nama baik kliennya, Abu mengatakan keluarga Saleh Asnawi tengah mempertimbangkan langkah hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melayangkan somasi kepada John Morin untuk meminta permohonan maaf secara terbuka.
“Kalau permintaan kami tidak juga digubris oleh pihak John Morin, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga nama baik dan reputasi klien,” pungkasnya. (*)
