Sigerpos.com | Tanggamus – Konflik pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (TI) kembali memasuki babak baru. Di tengah polemik pembakaran gubuk dan tanaman milik petani penggarap, muncul persoalan lain, yakni dugaan pencatutan nama adat Marga Buay Belunguh.
Penyimbang Adat Kepaksian Buay Belunguh Batin Simbangan, Humaidi, melaporkan dugaan penggunaan nama adat tanpa izin ke Polres Tanggamus. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 11 Juni 2026, dan tercatat dalam surat nomor 04/Sek-BBL.H/VI/2026.
Juru Bicara Paguyuban Adat Tiga Marga, Usman Mursyid bergelar Khadin Pemuka Agama, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurut dia, sejumlah perwakilan adat dari Marga Buay Belunguh, Buay Nyata, dan Buay Takkhugak turut mendampingi Humaidi saat menyampaikan laporan ke kepolisian.
βLaporan ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat adat dalam menjaga hak dan kehormatan Marga Buay Belunguh,β kata Usman kepada Sigerpos.com.
Usman menjelaskan, pelaporan itu berangkat dari surat mandat adat Nomor 03/Sek-BBLH/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Berdasarkan mandat tersebut, Humaidi bersama Mursyid bergelar Khaja Pengulihan dan Juhdi bergelar Raja Penguatan Batin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus untuk membuat laporan resmi.
Menurut mereka, sejak 2021 hingga Juni 2026, Aliyuddin dan kelompoknya diduga menggunakan nama Kepaksian Marga Buay Belunguh tanpa persetujuan maupun pengakuan dari penyimbang adat yang mereka anggap sah.
Usman menyebut kelompok tersebut membentuk sebutan baru bernama Kepaksian Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan. Namun, dalam berbagai aktivitas, terutama terkait perjuangan penguasaan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah, nama yang digunakan tetap Marga Buay Belunguh.
Padahal, kata dia, lahan eks HGU PT TI merupakan bagian dari wilayah adat yang memiliki sejarah, struktur, dan garis keturunan yang jelas dalam lingkungan Kepaksian Buay Belunguh.
βPersoalan ini bukan semata soal nama, tetapi menyangkut legitimasi adat dan hak masyarakat adat yang selama ini dijaga turun-temurun,β ujarnya.
Pihak pelapor menilai penggunaan nama adat tanpa persetujuan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka mengkhawatirkan polemik tersebut dapat memicu gesekan sosial yang lebih luas, terutama di wilayah Pekon Kagungan, Kerta, dan Umbul Buah.
Karena itu, mereka meminta kepolisian memanggil pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan ini muncul hanya dua hari setelah kelompok yang mengatasnamakan Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan melaporkan dugaan pembakaran gubuk dan tanaman milik petani penggarap di kawasan eks HGU PT TI ke Polres Tanggamus.
Hingga berita ini ditulis, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Sigerpos.com belum mendapat tanggapan karena yang bersangkutan sedang di Polda Lampung. (*)
