Sigerpos.com, Metro β Di tengah gencarnya arus digitalisasi dan tantangan kebebasan berekspresi di berbagai belahan dunia, momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh setiap 3 Mei menjadi pengingat kolektif bahwa pers adalah pilar demokrasi. Tahun ini, peringatan resmi dunia dipusatkan di Zambia.
Di Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber ikut menyemarakkan peringatan tersebut. Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (3/5/2026), menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform β termasuk media siber β adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB dan konstitusi Indonesia.
“Mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi yang diakui secara universal. Di Indonesia, hal ini secara tegas dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran,” ujar Firdaus.
Firdaus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang selama ini dinilai telah memberikan kemudahan bagi perusahaan pers untuk mengurus badan hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud nyata dukungan negara terhadap kebebasan pers.
Namun, ia juga melontarkan kritik tajam terhadap wacana atau prosedur yang dinilainya berlebihan, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai syarat tambahan.
“Untuk mempercepat terwujudnya kebebasan pers, kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers. Cukup berbadan hukum seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Itu sudah cukup,” tegasnya.
Firdaus menguraikan secara gamblang landasan konstitusional kebebasan pers di Indonesia. Pasal 28 UUD 1945 menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kemudian, UU No. 40/1999 tentang Pers secara eksplisit mengukuhkan, Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi dan supremasi hukum. Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang. Tidak boleh ada pihak yang mempersulit, apalagi membredel, dengan dalih tidak diverifikasi,” tegas Firdaus mengingatkan.
Mengakhiri pernyataannya, Firdaus mengajak seluruh lapisan masyarakat, aparatur negara, dan penegak hukum untuk mendukung kebebasan pers dan menghargai peran vital Kemenkumham dalam memberikan legitimasi hukum pada perusahaan media.
“Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026. Mari kita jaga pers yang bebas, bertanggung jawab, dan berdaulat untuk Indonesia yang lebih adil dan sejahtera,” pungkas Firdaus. (*)
