Sigerpos.com, Pesawaran β Dua bandit bersenjata api dan kunci T yang meresahkan warga akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran bersama Tim Opsnal Satresnarkoba. Pengungkapan dramatis ini terjadi saat patroli hunting di wilayah hukum Polsek Tegineneng, Kamis (12/2/2026) sore.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P, melalui Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga Mahendra , menjelaskan bahwa penangkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Trimurjo, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng.
Saat melintas, petugas mencurigai dua pria di atas sepeda motor Honda Beat silver tanpa nomor polisi. Begitu hendak diperiksa, keduanya justru tancap gas melarikan diri. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang.
Keduanya adalah R.S. (24) , warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan I.W. (42) , warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan:
βKami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku, lengkap dengan empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm,β ujar IPTU Pande.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T dan enam anak kunci letter T yang diduga kuat digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pesawaran guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api dan benda tajam tanpa izin.
Kapolres Pesawaran mengapresiasi kinerja cepat tim gabungan dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
βJangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama menjaga keamanan,β pungkas IPTU Pande.(*)
