Sigerpos.com, Maut sering kali tidak datang dari arah yang terduga. Ia bisa mengintai dari balik genangan air di aspal yang terkelupas, dari lubang yang menganga di tengah jalan, atau dari tikungan gelap tanpa penerangan. Namun, selama ini masyarakat cenderung pasrah, menganggap kecelakaan akibat jalan rusak sebagai “takdir” atau sekadar kesialan di perjalanan.
Padahal, di balik setiap lubang yang dibiarkan, ada tanggung jawab hukum yang menganga. Dan kini, instrumen hukum nasional telah siap menyeret para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota ke balik jeruji besi.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembiaran. Dua instrumen utama UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan telah mengatur secara eksplisit kewajiban penyelenggara jalan.
βPasal 24 UU LLAJ secara tegas memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,β tegas Djoko Jumat (13/2/2026).
Artinya, jalan rusak tanpa rambu peringatan adalah bentuk kelalaian yang bisa dipidanakan. Ancaman bui dan denda yang mengintai pejabat lalai
Pasal 273 UU LLAJ menjadi “palu godam” bagi warga untuk menuntut keadilan. Berikut sanksi pidana yang membayangi para penyelenggara jalan jika terbukti lalai, bila ada korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
Sementara korban luka berat akibat jalan rusak, dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Luka ringan atau kerusakan kendaraan, dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta. Kelalaian Pemasangan Rambu, Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dihukum 6 bulan penjara atau denda Rp 1,5 juta.
Angka-angka ini bukan sekadar ancaman normatif. Mereka adalah instrumen hukum yang hidup dan bisa digerakkan oleh masyarakat yang sadar hak. Djoko mengingatkan masyarakat untuk jeli mengidentifikasi status jalan sebelum melapor. Karena salah alamat hanya akan membuat laporan menguap tanpa tindak lanjut.
Korban juga harus dapat mengenali status jalan bila ingin melaporkan, untuk jalan Nasional itu wewenang dan tanggung jawab Menteri PU. Jalan Provinsi merupakan tanggung jawab Gubernur. Sedangkan Jalan Kabupaten/Kota, itu urusan Bupati atau Wali Kota.
βKetepatan sasaran laporan adalah kunci efektivitas pengaduan,β tambah Djoko.
Sementara penerangan jalan juga merupakan hak rasa aman yang Sering Dilupakan. Keamanan jalan bukan hanya soal aspal yang mulus. Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan adanya marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas. Namun, instrumen yang paling sering dianaktirikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU) .
Menurut Djoko, PJU bukan sekadar hiasan kota atau aksesori estetika. βJalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman,β cetusnya.
Gelapnya jalan di malam hari bukan hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tapi juga membuka ruang bagi aksi kriminalitas. Maka, kelalaian menyediakan penerangan juga bisa dimaknai sebagai pengabaian hak dasar warga atas keselamatan.
Hukum juga menyasar perusak jalan, dari galian ilegal hingga ODOL. Hukum pun berlaku adil dengan menyasar pelaku perusakan jalan dari pihak swasta maupun perorangan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, siapapun yang sengaja merusak fungsi jalan, seperti galian ilegal atau mengangkut beban kendaraan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) terancam pidana 18 bulan atau denda fantastis hingga Rp 1,5 miliar.
Angka ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi aset publik. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, pasal-pasal ini hanya akan menjadi koleksi teks di lemari undang-undang.
Masyarakat pun diminta Jagan hanya jadi penonton saja, setiap pembangunan jalan yang menelan biaya triliunan rupiah akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan berjalan di tempat. Djoko mengimbau masyarakat untuk berhenti menjadi penonton pasif.
βHadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,β pungkasnya.
Kondisi jalan rusak kerap menjadi keluhan masyarakat di berbagai Provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Lampung, masyarakat tidak lagi harus pasrah. Instrumen hukum telah tersedia. Ancaman pidana telah tertera. Yang kurang hanyalah kesadaran kolektif untuk menggunakan hak dan keberanian untuk melapor.
Setiap lubang yang dibiarkan adalah potensi nyawa yang terancam. Setiap ruas jalan tanpa penerangan adalah undangan bagi kecelakaan dan kejahatan. Dan setiap pejabat yang lalai adalah aktor yang harus bertanggung jawab, bukan hanya secara administratif, tapi juga secara pidana.
Hukum telah berbicara. Kini, giliran masyarakat yang bersuara. Jangan biarkan lubang-lubang ini terus memakan korban. Laporkan. Tuntut. Kawal.
