Sigerpos.com | Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 4.193 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi 2025, Jumat, 2/1/2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi.
Para penerima SK merupakan tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun di lingkungan pemerintah daerah. Mereka tersebar di sektor teknis, pendidikan, dan kesehatanβtiga bidang yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Saleh Asnawi mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk pengakuan negara atas pengabdian tenaga honorer. βMereka bukan orang baru. Mereka sudah lama menjadi bagian dari keluarga besar aparatur di Kabupaten Tanggamus,β katanya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, formasi PPPK paruh waktu 2025 terdiri atas 2.776 tenaga teknis, 953 guru, dan 464 tenaga kesehatan. Ketiganya dinilai strategis dalam menopang pelayanan dasar kepada masyarakat.
Namun, Saleh mengakui persoalan kesejahteraan PPPK paruh waktu belum sepenuhnya teratasi. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah masih menjadi kendala. Meski begitu, ia meminta para PPPK tetap menjaga profesionalisme dan integritas kerja.
βPengabdian aparatur tidak semata diukur dari besaran penghasilan, tetapi dari kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat,β ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta mengingatkan para PPPK untuk menjauhi narkoba dan praktik korupsi. Peningkatan kapasitas diri, terutama dalam pemanfaatan teknologi digital, disebutnya sebagai kebutuhan yang tak terelakkan.
Penyerahan SK tersebut menandai dimulainya masa tugas ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. (*)
