Sigerpos.com | Tanggamus – Polemik dugaan operasional jaringan internet WIT-NET tanpa izin di Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Manajemen WIT-NET menyatakan memilih menyampaikan klarifikasi langsung kepada instansi pemerintah terkait.
Pernyataan itu disampaikan Pawit, yang disebut mewakili perusahaan, menyusul permintaan DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Tanggamus agar operasional WIT-NET dihentikan. PGK menilai jaringan tersebut belum mengantongi izin usaha dan izin pemasangan infrastruktur.
βSilakan konfirmasi langsung ke pihak terkait yang saat ini mendampingi proses kami,β kata Pawit melalui pesan WhatsApp kepada Sigerpos.com, Selasa, 16/12/2025.
Menurut Pawit, seluruh hal yang berkaitan dengan status perizinan dan aspek teknis tengah dikomunikasikan langsung dengan pemerintah daerah. Ia menyebut klarifikasi dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
βUntuk menghindari kesimpangsiuran informasi, kami tidak memberikan pernyataan detail di luar proses tersebut,β ujarnya. Pawit menambahkan, pihaknya tetap terbuka dan kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh instansi berwenang.
Terkait keluhan warga soal pemasangan infrastruktur jaringan di atas lahan tanpa izin, ia mengatakan persoalan tersebut sedang dikomunikasikan dan diklarifikasi bersama pemerintah daerah.
βSaya memilih tidak menambahkan materi di luar klarifikasi tertulis,β kata Pawit, seraya mengucapkan terima kasih kepada Sigerpos.com atas pemuatan klarifikasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPD PGK Tanggamus meminta penghentian operasional WIT-NET di Pematang Sawa. Organisasi itu mendesak Dinas Kominfo, DPMPTSP, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator Perizinan DPMPTSP Tanggamus, Miftahul Ulum, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui sambungan telepon. (*)
