Sigerpos.com | Tulang Bawang – Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra di Pengadilan Negeri Menggala menjadi sorotan kuasa hukum korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana sembilan tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya, Jaili bin Pulung, dituntut 19 tahun penjara.
Selisih tuntutan 10 tahun itu dipertanyakan kuasa hukum korban, terutama terkait dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa.
Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, mengatakan perbedaan tuntutan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Satria, Selasa, 22/9/2026.
Perkara tersebut bermula dari pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 13/3/2026, sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Peristiwa itu mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.
Menurut Satria, persoalan utama bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya tuntutan, melainkan apakah seluruh fakta persidangan telah dipertimbangkan secara utuh oleh JPU maupun majelis hakim.
Selain disparitas tuntutan, kuasa hukum korban juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Satria menegaskan, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur perencanaan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.
Menurut dia, persidangan perlu menjelaskan secara utuh bagaimana peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi, termasuk posisi dan peran hukum masing-masing terdakwa.
Ia meminta majelis hakim tidak hanya melihat akibat akhir berupa meninggalnya korban, tetapi juga rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa berdasarkan pembuktian yang sah.
“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” tegasnya.
Satria mengatakan keluarga korban menginginkan proses hukum berlangsung transparan dan objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta perkara.
“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” pungkasnya.
Saat ini, terdakwa Jaili bin Pulung telah menjalani agenda pembacaan pledoi. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai dakwaan, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (*)
