Sigerpos.com, Metro – Praktik dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Metro yang tengah viral di sejumlah platfrom media sosial dalam lingkaran proyek APBD kembali menjadi sorotan. Dari perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai korupsi, namun memiliki potensi kuat mengarah ke tindak pidana jika memenuhi unsur tertentu, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga suap dan pencucian uang.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Iskandar, SH.,MH, C.MSP.,C.NSP mengatakan bahwa, fenomena βmain proyekβ oleh anggota legislatif daerah dinilai sebagai praktik berisiko tinggi dalam tata kelola pemerintahan.
“Dalam konteks hukum Indonesia, penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak bisa digeneralisasi. Penentuan apakah suatu tindakan masuk kategori tindak pidana korupsi sangat bergantung pada peran konkret pelaku, adanya unsur melawan hukum, serta dampak terhadap keuangan negara,”ungkapnya, Rabu 29/4/2026.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan 1 Universitas Muhammadiyah Metro kembali menegaskan dalam praktik penegakan hukum, tidak ada satu pasal tunggal yang secara otomatis menjerat anggota DPRD yang terlibat proyek APBD.
Namun, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerap digunakan secara kumulatif.
” Jadi pasal yang paling sering diterapkan adalah terkait penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, jika ditemukan aliran keuntungan berupa uang, barang, atau fasilitas, maka praktik tersebut dapat masuk dalam kategori suap atau gratifikasi. Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal permufakatan jahat apabila terdapat kesepakatan terselubung antara pihak legislatif dan pelaksana proyek.
βUnsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak harus dibuktikan sebagai keuntungan yang sudah dinikmati. Cukup jika ada potensi atau tujuan untuk memperoleh keuntungan,β ujar akademisi hukum pidana.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek yang mereka anggarkan sendiri dinilai sebagai konflik kepentingan serius. Situasi ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas dan good governance, bahkan sejak tahap perencanaan anggaran.
Meski demikian, penanganan kasus semacam ini tidaklah sederhana. Aparat penegak hukum kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari minimnya bukti langsung, penggunaan pihak ketiga atau nominee, hingga kompleksitas mekanisme penganggaran daerah. Tidak jarang pula praktik dilakukan secara terselubung tanpa jejak administrasi yang jelas.
Dalam pembuktian, aliran dana menjadi elemen kunci. Penelusuran transaksi keuangan, analisis rekening, hingga pola pencucian uang (layering) menjadi bagian penting untuk mengaitkan hubungan antara kewenangan jabatan dan keuntungan yang diperoleh. Dalam banyak kasus, tindak pidana korupsi bahkan diperluas dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.
“Rekaman video atau percakapan yang beredar di publik juga dapat menjadi alat bukti permulaan. Namun, dalam praktik peradilan, bukti tersebut umumnya harus diperkuat dengan alat bukti lain agar dapat berdiri kuat hingga tahap vonis,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak swasta atau kontraktor tidak serta-merta berada di posisi pasif. Jika terbukti aktif terlibat, mereka dapat dijerat sebagai pelaku utama, bukan sekadar pihak yang turut serta.
Pakar menilai, praktik βmain proyekβ oleh legislatif juga dapat mencerminkan gejala state capture di tingkat daerah, yakni ketika kebijakan publik dipengaruhi untuk kepentingan kelompok tertentu. Meski istilah ini bukan kategori delik dalam hukum pidana, pola tersebut menjadi indikator serius adanya penyimpangan sistemik.
” Dengan ancaman pidana yang dapat dikenakan secara berlapis mulai dari korupsi hingga pencucian uang praktik ini berpotensi berujung pada hukuman berat. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran daerah,” paparnya.
Selain aspek pidana, keterlibatan anggota DPRD dalam praktik βmain proyekβ juga membuka ruang penindakan di ranah etik. Sanksi etik dan pidana pada dasarnya berjalan paralel terpisah namun dapat berlangsung bersamaan. Proses etik biasanya ditangani melalui mekanisme internal lembaga legislatif, sementara pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, pelanggaran etik justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang lebih serius.
Meski ancaman hukuman korupsi di Indonesia tergolong berat secara normatif, efek jera dinilai belum konsisten terasa. Sejumlah kalangan menilai masih terdapat disparitas penegakan hukum, baik dari sisi pembuktian, tuntutan, hingga vonis, yang pada akhirnya memengaruhi persepsi publik terhadap ketegasan pemberantasan korupsi.
Fenomena βmain proyekβ juga tidak bisa semata-mata dipandang sebagai lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif. Para ahli melihat persoalan ini lebih kompleks, yakni sebagai kombinasi kelemahan sistemik, insentif politik, serta celah dalam tata kelola anggaran daerah. Dalam praktiknya, hubungan antara legislatif dan eksekutif sering kali tidak sepenuhnya berjalan dalam kerangka check and balances yang ideal.
Di sisi regulasi, persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan adanya celah di titik-titik rawan dalam siklus APBD dan proses pengadaan barang dan jasa. Gap antara desain hukum dan praktik di lapangan membuat ruang abu-abu tetap terbuka, terutama pada tahap perencanaan anggaran, pembahasan, hingga eksekusi proyek.
Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan menambah regulasi baru. Yang lebih krusial adalah menutup ruang abu-abu antara kepentingan politik, proses penganggaran, dan pelaksanaan proyek. Transparansi, akuntabilitas, serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal menjadi faktor kunci untuk meminimalisasi konflik kepentingan.
“Dalam perspektif yang lebih luas, praktik βmain proyekβ bahkan dapat mengarah pada pola kejahatan yang terorganisir, meskipun dalam hukum positif Indonesia tidak serta-merta dikategorikan demikian tanpa pembuktian adanya struktur, peran, dan pola yang sistematis. Jika praktik tersebut melibatkan banyak pihak dengan pembagian peran yang jelas, maka potensi penanganannya bisa berkembang ke arah yang lebih kompleks,” bebernya.
Secara akademis, kasus-kasus seperti ini lebih sering dipahami sebagai kegagalan sistem, bukan semata perilaku individu. Namun demikian, tanggung jawab personal tetap tidak dapat diabaikan. Analisis modern dalam ilmu politik, administrasi publik, dan hukum melihat fenomena ini sebagai kombinasi antara individu, institusi, dan insentif yang saling memengaruhi dengan penekanan bahwa perbaikan sistem menjadi kunci utama untuk memutus rantai praktik serupa di masa depan.(*)
