Sigerpos.com | Tanggamus – Warga Dusun Tulung Kistang, Kecamatan Kota Agung Timur, melaporkan perusahaan budidaya ayam ras petelur bernama Lentera ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Laporan itu dilayangkan setelah upaya mediasi antara warga dan perusahaan buntu.
Keluhan warga berkaitan dengan dugaan polusi yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan tersebut. Selain itu, warga juga mempertanyakan proses penerbitan sejumlah izin operasional perusahaan.
Pelapor, Matnaser, mengatakan laporan itu turut ditembuskan kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus. Warga meminta Inspektorat menelaah proses terbitnya izin usaha perusahaan tersebut.
Menurut dia, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan area perusahaan tidak pernah menandatangani dokumen izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pekon setempat.
βDiduga persyaratan formalnya tidak terpenuhi. Kami mempertanyakan kenapa izin itu bisa diterbitkan,β kata Matnaser kepada Sigerpos.com, Jumat, 13/3/2026.
Warga juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka berharap aktivitas perusahaan dipindahkan ke lokasi lain atau dihentikan jika terbukti menimbulkan dampak bagi lingkungan permukiman.
Dalam laporannya, warga melampirkan sejumlah dokumen, antara lain izin lingkungan tahun 2017 dan 2018, surat rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perkebunan, izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, izin usaha dari DPMPTSP, serta berita acara hasil mediasi di Kecamatan Kota Agung pada 2018.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan telaah dan investigasi terhadap dinas terkait.
βLaporan ini akan kami telaah dan kami lakukan investigasi kepada dinas terkait, termasuk melihat prosedur penerbitan izinnya serta dampaknya bagi masyarakat,β ujar Gustam.
Ia menjelaskan, penerbitan izin usaha memang menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah terkait. Namun, prosesnya harus melalui prosedur yang sah, mulai dari rekomendasi izin lingkungan hingga survei lapangan yang melibatkan warga sekitar.
βSurvei lapangan penting untuk memastikan kelayakan usaha sekaligus melihat dampaknya terhadap permukiman warga,β kata dia.
Menurut Gustam, penanganan laporan tersebut akan dilanjutkan setelah Lebaran. Ia juga meminta warga menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum.
βPara pelapor diminta bersabar dan menahan diri agar tidak ada tindakan di luar hukum yang justru merugikan,β ujarnya.
Sebelumnya, upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Tanggamus tidak menghasilkan kesepakatan. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Hendri Fatra, mengatakan mediasi gagal digelar karena pihak perusahaan tidak menghadiri undangan yang telah disampaikan.
βKami sudah mendatangi lokasi kandang dan mengupayakan mediasi kepada kedua belah pihak, serta mengirimkan surat undangan resmi, tapi perwakilan perusahaan tidak hadir tanpa pemberitahuan,β kata Hendri. (*)
