Sigerpos.com | Kota Metro – Kuasa hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut Harwanto, menegaskan bahwa tuduhan perbuatan curang terhadap Wali Kota Bambang Iman Santoso tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut dia, kebijakan Pemkot Metro untuk tidak memperpanjang kontrak tenaga harian lepas (THL) merupakan pelaksanaan aturan perundang-undangan, bukan tindakan penipuan.
Edi menyampaikan hal itu seusai mendampingi Bambang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro, Kamis, 5/2/2026. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan perbuatan curang dan penipuan yang dilayangkan oleh mantan tenaga harian lepas (THL) Putri Dahlia yang juga merupakan anak Ketua Ormas IPLI mengatasnamakan Forum Keluarga Honorer Kota Metro. Ia melaporkan Bambang atas dugaan penipuan karena dianggap tidak menepati janji untuk tidak merumahkan ratusan tenaga honorer.
Dalam berita acara pemeriksaan, kata Edi, pihaknya secara resmi menyampaikan keberatan atas penerapan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur perbuatan curang yang berkaitan dengan upaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu daya.
βPasal itu berkaitan dengan manipulasi harta benda atau keuntungan pribadi. Tidak relevan dengan persoalan surat pernyataan atau kebijakan administrasi,β kata Edi.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum menilai substansi laporan tidak sejalan dengan unsur pidana yang dituduhkan. Karena itu, keberatan tersebut diminta untuk dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.
Menurut Edi, kebijakan tidak memperpanjang kontrak ratusan THL sejak Januari 2026 merupakan konsekuensi dari regulasi nasional. Pemerintah daerah, kata dia, terikat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengangkatan dan perpanjangan pegawai non-ASN setelah Desember 2024.
βKalau kepala daerah tetap memperpanjang kontrak, justru berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,β ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Metro telah memenuhi komitmennya dengan mempertahankan THL hingga Desember 2025 sebagai masa transisi. Setelah itu, kontrak tidak dapat diperpanjang karena bertentangan dengan aturan.
Edi juga membantah anggapan bahwa Wali Kota Metro mengingkari janji. Ia menyebut, kontrak kerja para THL memiliki batas waktu yang jelas. Ketika masa kontrak berakhir, hubungan kerja pun otomatis selesai.
βTidak ada pemutusan sepihak. Yang ada adalah berakhirnya masa kontrak,β katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan yang dinilai membangun kesan seolah-olah Wali Kota Bambang melakukan penipuan. Menurut Edi, framing semacam itu tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Sebelumnya, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memenuhi panggian Polres Metro. Usai pemeriksaan, Bambang menyatakan hanya mengikuti aturan yang digariskan pemerintah pusat.
βTidak ada yang dirumahkan sejak aksi demonstrasi THL Metro pada September 2025. Kami terus membayar gaji mereka hingga kontrak berakhir di Desember 2025. Penghentian kontrak adalah konsekuensi kepatuhan kami pada undang-undang yang melarang perpanjangan honorer,β tegas Bambang.
Wali Kota mengaku bahwa Pemkot Metro menghadapi situasi dilematis, di satu sisi ingin mempertahankan THL, tetapi di sisi lain ada kewajiban untuk tunduk pada hukum yang sudah ditetapkan.
βMeski dalam hati ingin mempertahankan, kami tidak bisa menentang aturan pusat. Kebijakan ini untuk mencegah pembengkakan belanja daerah dan menjunjung meritokrasi,β imbuhnya. (*)
