Sigerpos.com | Tanggamus – Manajemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus membantah tudingan lamban dan lalai dalam menangani kredit macet sebagaimana disampaikan anggota DPRD. Direksi menegaskan, persoalan tersebut merupakan warisan lama yang terjadi jauh sebelum kepengurusan saat ini.
Direktur BPRS Tanggamus, Ina Rahmawati, mengatakan kredit bermasalah telah berlangsung lebih dari satu dekade. Ia mengklaim, sejak menjabat dua tahun terakhir, manajemen aktif melakukan penagihan dan penertiban administrasi.
βSaya baru menjabat sekitar dua tahun. Kredit macet ini terjadi jauh sebelum saya masuk, sudah lebih dari sepuluh tahun,β kata Ina Rahmawati, Kamis, 5/2/2026.
Menurut Ina, usia operasional BPRS Tanggamus telah mencapai 21 tahun. Selama itu pula, sejumlah kredit bermasalah belum tertangani secara optimal. Meski demikian, ia menilai ada kemajuan dalam dua tahun terakhir.
Ia menyebut, nilai tunggakan nasabah semula lebih dari Rp4 miliar. Kini, tersisa sekitar Rp2,4 miliar setelah dilakukan penagihan intensif dan pendampingan hukum.
βKami tidak diam. Alhamdulillah, nilai tunggakan terus menurun,β ujarnya.
Manajemen BPRS, kata Ina, telah melakukan penagihan langsung kepada debitur serta menunjuk kuasa hukum untuk melayangkan somasi. Namun, ia mengakui langkah hukum melalui pengadilan belum ditempuh.
βSomasi baru dilakukan sejak awal 2024. Saat ini kami masih mengedepankan penagihan langsung,β katanya.
Dari sisi jumlah debitur bermasalah, Ina menyebut terjadi penurunan dari 43 menjadi 35 nasabah. Nilai tunggakan pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Terkait identitas para debitur, pihaknya menolak mempublikasikan data tersebut. Menurut Ina, kerahasiaan nasabah dilindungi undang-undang perbankan.
βData debitur tidak bisa dibuka ke publik karena ada aturan perlindungan dan kerahasiaan,β ujarnya.
Ina juga menegaskan, dalam prinsip perbankan syariah, kewajiban nasabah tidak pernah dihapus meski telah lama menunggak. Seluruh kredit bermasalah tetap dicatat dan dipantau.
βTidak ada tunggakan yang kami abaikan. Semua tetap dalam pengawasan dan penagihan,β katanya.
Pernyataan direksi ini muncul setelah polemik kredit macet BPRS Tanggamus menuai kritik tajam dari DPRD. Sejumlah legislator menilai manajemen bank terlalu lunak dan mendesak agar kasus kredit bermasalah segera dibawa ke ranah hukum.
Anggota DPRD Tanggamus bahkan mengancam akan mendorong evaluasi total manajemen jika tidak ada progres signifikan pada 2026. (*)
