Sigerpos.com | Tanggamus – Sengketa lahan perkebunan antara warga Pekon Kampung Baru dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Kedua pihak sepakat melakukan pengukuran ulang lahan yang disengketakan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus.
Kesepakatan itu disampaikan Kepala Bagian Umum Setda Tanggamus, Eko Didi Permadi, usai pertemuan mediasi, Senin, 5/1/2026. Eko mengatakan, upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, tetapi belum menghasilkan titik temu.
βSaat ini pemerintah daerah tetap berpegang pada sertifikat yang diterbitkan pada 1996. Dokumen itu kami anggap sah sebagai dasar kepemilikan lahan oleh Pemkab,β kata Eko kepada Sigerpos.com.
Menurut Eko, lahan tersebut telah mulai dikerjakan pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sebagai kawasan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Tanggamus. Namun, pelaksanaan di lapangan terkendala penolakan dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Hasil pertemuan terakhir menyepakati pengukuran ulang bersama BPN Tanggamus. βHasil pengukuran ulang itu nantinya akan menjadi rujukan bersama,β ujarnya.
Eko menambahkan, konsekuensi dari kesepakatan tersebut berlaku bagi kedua pihak. Jika hasil pengukuran menunjukkan lahan masuk dalam aset pemerintah daerah, warga diminta menyerahkan lahan tersebut. Sebaliknya, jika lahan berada di luar kepemilikan Pemkab, pemerintah akan menyerahkannya kepada warga.
Terkait kemungkinan ganti rugi tanam tumbuh, Eko mengatakan hal itu masih akan dikoordinasikan lebih lanjut di internal pemerintah daerah.
Sementara itu, Juanda, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, menegaskan tetap akan memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Ia menyatakan tidak akan merelakan lahannya digarap sebelum status kepemilikan benar-benar jelas.
βKami sepakat dilakukan pengukuran ulang bersama BPN. Kalau nanti hasilnya lahan itu milik Pemkab, kami akan mempertimbangkan untuk meminta ganti rugi tanam tumbuh,β kata Juanda.
Juanda juga mengungkapkan, salah satu tetangganya yang memiliki lahan di sekitar lokasi pernah ditawari sejumlah uang dalam amplop sebagai ganti rugi tanam tumbuh. Namun, tawaran itu ditolak karena status lahan masih disengketakan.
Sebelumnya, sengketa lahan di Pekon Kampung Baru sempat memanas setelah Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi atas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai kawasan Pramuka Kwarcab Tanggamus. (*)
