Sigerpos.com | Tanggamus – Kepolisian Resor Tanggamus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kedua tersangka berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi.
βPenyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,β kata Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis, 18 Desember 2025.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50), ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka. Laporan pertama disampaikan oleh anak korban, Ade Riski alias Nanang.
Berdasarkan keterangan saksi, sejumlah warga yang berada di sekitar rumah korban sempat mendengar suara erangan dari dalam rumah. Saat dicek, rumah tampak gelap dan sunyi. Tidak lama kemudian, suara kembali terdengar hingga warga memanggil anak korban. Mereka masuk ke rumah setelah memecahkan kaca pintu dan menemukan kedua korban dalam kondisi tak bernyawa.
Polisi menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya luka mencurigakan pada tubuh tersangka AJ. Meski sempat mengelak, AJ akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan AM.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah golok, pakaian yang dikenakan saat kejadian, uang tunai Rp600 ribu milik korban, serta dua unit telepon genggam.
Menurut Kapolres, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Kedua tersangka diketahui memiliki kebutuhan ekonomi untuk membayar utang dan mengetahui kondisi rumah korban. Mereka masuk ke rumah dengan membawa senjata tajam dan mengambil uang korban setelah melukai keduanya.
βKorban perempuan dibacok lebih dulu, disusul korban laki-laki saat terbangun,β ujar Rahmad.
Kapolres juga membantah isu keterlibatan anak korban yang sempat beredar di masyarakat. βTidak ditemukan unsur keterlibatan anak korban, meski mereka saling mengenal,β katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 339 dan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka. (*)
