Sigerpos.com, Metro β Pemerintah Kota Metro mengukuhkan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui penandatanganan Berita Acara Internal Audit Charter dan Piagam Pengawasan Intern oleh Inspektorat. Acara yang digelar di Aula Pemerintah Kota Metro, Jumat (21/11/2025), ini dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, dan Sekretaris Daerah.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan intern merupakan pilar fundamental dalam membangun pemerintahan yang efektif dan terpercaya. “Pengawasan intern adalah kegiatan independen dan objektif untuk memberikan keyakinan dan konsultasi yang mampu meningkatkan nilai tambah dan kinerja organisasi,β tegas Bambang.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa fungsi pengawasan intern bekerja melalui pendekatan sistematis untuk menilai dan memperkuat efektivitas manajemen risiko, pengendalian, serta tata kelola di setiap perangkat daerah.

Sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Metro memegang mandat penuh untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. βInspektorat memiliki kewenangan mengakses seluruh informasi, sistem data, dokumen, aset, dan personel yang berkaitan dengan tugas pengawasan. Audit Charter menjadi rujukan operasional APIP,β jelasnya.
Bambang berharap penetapan Internal Audit Charter ini dapat mendorong peningkatan profesionalisme, integritas, dan kinerja Inspektorat sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi, keterbukaan, dan komitmen dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung pengawasan intern.
βKita berharap seluruh aparatur senantiasa mendapat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa sehingga tetap berada pada jalan yang benar dan terhindar dari segala penyimpangan,β imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Metro, Hendri Duman, dalam laporannya menyatakan bahwa piagam pengawasan intern bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan integritas yang memberikan arah, kewenangan, dan tanggung jawab kepada Inspektorat dalam menjalankan pengawasan.
βDi dalamnya termuat dengan jelas tujuan, kewenangan, peran dan tanggung jawab inspektorat sekaligus memastikan bahwa setiap pelaksanaan audit, review, evaluasi dan pemantauan berlangsung dalam koridor yang sah, terukur dan berorientasi pada perbaikan kinerja pemerintahan,β papar Hendri.
Dengan adanya Charter ini, Inspektorat mendapatkan mandat yang kuat dan akses penuh terhadap seluruh informasi yang diperlukan. Di sisi lain, OPD memperoleh kejelasan terkait hubungan kerja dalam proses pengawasan sehingga tercipta keselarasan antara fungsi pengawasan dan semangat Pembangunan Daerah.
βInternal Audit Charter adalah kontrak kerja antara inspektorat dengan kepala daerah mengenai bagaimana fungsi pengawasan internal harus dijalankan,β tambahnya.
Hendri optimistis penguatan pengawasan yang dilakukan ini akan mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan memastikan program daerah berjalan efektif serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Langkah ini diharapkan dapat membawa Kota Metro menuju tata kelola yang semakin solid, transparan, dan berintegritas.(*)
