Kekayaan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Terekam di LHKPN Usai Penetapan Tersangka
Sigerpos.com, Bandar Lampung β Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut menyorot kembali harta kekayaan Dendi selama menjabat selama dua periode, dari 2016 hingga 2025. Berdasarkan laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan terakhir yang dilaporkan Dendi pada 13 Maret 2025 untuk periode 2024 adalah Rp 12,2 miliar, tanpa ada catutan utang.
Data KPK menunjukkan bahwa kekayaan Dendi tidak mengalami peningkatan yang signifikan selama masa jabatannya. Pada 2017, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 11,7 miliar. Artinya, dalam kurun delapan tahun, kekayaannya hanya naik sekitar Rp 500 juta.
Berikut rincian tren kekayaannya dari tahun ke tahun:
Β· 2018: Rp 11,4 M
Β· 2019: Rp 11,7 M
Β· 2020: Rp 11,5 M
Β· 2021: Rp 11,6 M
Β· 2022: Rp 11,8 M
Β· 2023: Rp 12,0 M
Β· 2024: Rp 12,2 M
Rincian Aset: Didominasi Properti dan Kendaraan Mewah
Laporan e-LHKPN 2024 memerinci bahwa sebagian besar kekayaan Dendi bersumber dari kepemilikan tanah dan bangunan, dengan total nilai Rp 9,8 miliar. Seluruh propertinya terletak di Kota Bandar Lampung, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah & bangunan (505/336 mΒ²): Rp 2,9 M (Hibah tanpa akta)
- Tanah (426 mΒ²): Rp 2,2 M (Hasil sendiri)
- Tanah (354 mΒ²): Rp 900 Juta (Hasil sendiri)
- Tanah & bangunan (600/300 mΒ²): Rp 2,3 M (Warisan)
- Tanah & bangunan (370/320 mΒ²): Rp 1,5 M (Hasil sendiri)
Selain properti, Dendi juga melaporkan kepemilikan kendaraan dan mesin senilai Rp 895 juta, yang mencakup:
Β· 1 unit Harley Davidson Touring 2010 (Rp 110 Juta)
Β· 1 unit Yamaha 2015 (Rp 5,5 Juta)
Β· 1 unit Mercedes Benz GL 400 AT CKD 2014 (Rp 350 Juta)
Β· 1 unit Toyota Alphard 2018 (Rp 430 Juta)
Aset lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp 849 juta, kas atau setara kas Rp 525 juta, serta harta lain senilai Rp 70 juta. Tidak ada kepemilikan surat berharga maupun utang yang dicantumkan dalam laporannya.
Dengan demikian, total kekayaan sebesar Rp 12,2 miliar tersebut menjadi catatan resmi terakhir Dendi Ramadhona sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.
