METRO β Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robby K Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro. Dengan putusan ini, status tersangka Robby dinyatakan tidak sah.
Rby sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada 29 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo Kota Metro.
Syafrudin, selaku Tim Humas PN Kelas IB Kota Metro, membenarkan dikabulkannya permohonan tersebut. Ia menjelaskan, “Statusnya akan kembali seperti semula. Secara teori, apabila praperadilan dikabulkan, penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK dapat melakukan penyidikan ulang dengan memperbaiki kekurangan dari proses sebelumnya.”
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid dalam sidang terbuka pada Senin, 29 September 2025, berisi poin-poin berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (Robby K Saputra) secara keseluruhan.
- Menyatakan penetapan Robby sebagai tersangka dalam Surat Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan lebih lanjut oleh Kejaksaan yang didasarkan pada surat penetapan tersangka tersebut.
- Memerintahkan Kejaksaan untuk membebaskan Robby dari tahanan.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon (Kejari Metro) sebesar NIHIL.
Sebelumnya, Kejari Metro telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekontruksi Jalan Dr. Soetomo pada 29 Agustus 2025. Keempatnya adalah:
- Robby K Saputra (mantan Kadis PUTR, kini Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman).
- Dadang Haris (Kabid Bina Marga Dinas PUTR Metro).
- Dua rekanan pelaksana proyek.
Proyek penanganan jalan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
Sementara praperadilan Robby telah diputuskan, rekan tersangkanya, Dadang Haris, juga telah mengajukan permohonan serupa. Sidang praperadilan untuk Dadang dijadwalkan pada 6 Oktober 2025.
