Sigerpos.com, Metro β Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro, Lampung, berinisial FB (28), diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika ke dalam penjara. Kasus ini terungkap setelah petugas Lapas melakukan penggerebekan pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Berdasarkan penuturan Kasi Humas Polres Metro, Kompol Suliyani, razia yang dilakukan di Blok A Lapas Metro berhasil menemukan 5 butir pil ekstasi utuh dan Β½ butir lainnya. Tak hanya itu, pengembangan lebih lanjut mengungkap 1 klip bening berukuran sedang dan 14 klip kecil berisi sabu-sabu.
βAwalnya, razia dilakukan oleh petugas Lapas. Setelah menemukan bukti, mereka langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Metro,β jelas Suliyani, Kamis (21/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan FB, seorang sipir Lapas Metro berusia 28 tahun. Oknum tersebut diduga menjadi dalang penyelundupan narkoba ke dalam penjara.
βFB telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Metro. Berkas perkara sudah masuk tahap I,β tegas Suliyani.
Kasus ini membuktikan adanya kolaborasi solid antara Lapas Metro dan Sat Resnarkoba Polres Metro dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi oknum lain yang mungkin terlibat.
βKami tidak toleransi terhadap praktik kotor yang merusak upaya rehabilitasi napi,β tandas Suliyani.(*)[Abid]
