Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut
Sigerpos, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini berlaku khusus untuk tanah yang telah bersertifikat tetapi tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun.
Nusron menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan surat peringatan kepada pemilik tanah yang tidak memanfaatkan lahannya.
“Terhadap tanah yang sudah terpetakan dan bersertifikat, jika dalam waktu dua tahun setelah sertifikasi tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan atau dengan kata lain, tanah tersebut tidak didayagunakan maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujarnya dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu 13/7/2025.
Proses peringatan dilakukan secara bertahap hingga tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar. Tahapannya meliputi, Pemberitahuan awal, Surat peringatan pertama, Surat peringatan kedua, Surat peringatan ketiga.
Jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai objek land reform (reforma agraria).
Berikut rincian tahapan pemberian peringatan, tiga bulan pertama Pemerintah mengirim surat pemberitahuan. Tiga bulan berikutnya, Jika tidak ada aktivitas, dikirim surat peringatan pertama. Tiga bulan berikutnya, Peringatan kedua jika masih tidak ada perubahan. Tiga bulan berikutnya, Peringatan ketiga. Enam bulan terakhir Pemerintah memberikan waktu untuk perundingan.
Jika setelah seluruh proses tersebut tanah tetap tidak dimanfaatkan, maka statusnya resmi menjadi tanah telantar.
“Secara keseluruhan, proses ini memakan waktu dua tahun ditambah 587 hari hampir empat tahunβsebelum tanah dinyatakan telantar,” jelas Nusron.
Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus tanah terlantar dan masuk dalam program reforma agraria.
Kebijakan ini mencakup seluruh bentuk hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, tanpa pengecualian.
“Jadi, misalnya bapak-bapak sekalian punya HGU atau HGB, jika sudah dua tahun tidak digunakan, pemerintah bisa menetapkannya sebagai tanah telantar,” tegas Nusron.(*)
