Sigerpos | Metro – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Efril Hadi, menyoroti kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang belum juga merampungkan rumusan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.

Hingga awal Mei 2025, DPRD Kota Metro belum menerima laporan resmi terkait hasil efisiensi anggaran dari Pemkot Metro, termasuk besaran nilai efisiensi yang dicapai dan pos alokasi penggunaan dana tersebut.

“Karena anggaran efisiensi itu sudah jelas peruntukkannya sesuai Inpres No. 1 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/833/SJ,” kata Efril Minggu 4/5/2025.

Proses efisiensi anggaran yang tengah dilakukan Pemkot Metro menimbulkan tanda tanya di kalangan wakil rakyat. Pasalnya, menjelang batas waktu pelaporan efisiensi anggaran ke pemerintah pusat yang jatuh pada akhir Mei 2025, DPRD secara kelembagaan belum mendapatkan informasi atau pelaporan apa pun dari Pemkot Metro.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, kepala daerah diwajibkan melibatkan DPRD dalam pelaporan efisiensi. Tak heran jika minimnya komunikasi antara Wali Kota Metro dan DPRD memunculkan spekulasi dan tanda tanya di kalangan legislatif.

“Yang jelas DPRD secara kelembagaan belum diajak atau dilaporkan terkait efisiensi, padahal sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/833/SJ, efisiensi dilaporkan ke DPRD minimal kepada pimpinan,” tegas Efril. (*)[Abid]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *