Sigerpos|Metro – Sekolah Menenggah Kejuruan (SMK) Muhammadyah 2 Metro, secara sengaja menahan ratusan ijazah para siswa yang telah dinyatakan lulus ujian nasional dan berhak menerima ijazah. Alasan pihak sekolah melakukan penahanan ijazah, lantaran para siswa belum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan komite sekolah.

Kepala SMK Muhammadyah 2 Metro, Eko Atmojo menyampaikan, sekolah swasta memiliki hak dan aturan sendiri, berbeda dengan sekolah negeri yang dibiayai pemerintah, meski menahan ijazah dilarang secara sah oleh negara dan diatur pada Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Hak Anak.

Serta Permendikbud No. 23 Tahun 2015 yang berbunyi sekolah tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk alasan finansial. Ijazah adalah hak siswa, sebagai bukti kelulusan dan tidak boleh dijadikan alat tekanan. Dan aturan Permendikbud nomor 58 tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Permendikbudristek nomor 1 Tahun 2022, melarang sekolah swasta menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah atau SPP.

“Kami tau, kami dengan sekolah negeri itu sama di biayai dana bos, tapi kalo sekolah negeri, semua biaya dibayarkan negeri, nah kami ini di SMK Muhammadyah itu punya aturan sendiri, istilah kalo di pemerintahan itu perda lah. Nah disitu kami di perbolehkan menggali komite, untuk terlaksananya belajar mengajar, termasuk untuk pembangunan gedung,” Kata Eko Atmojo Senin 21/4/2025.

Eko Atmojo juga menyampaikan, dana bos yang diberikan pemerintah, itu sifatnya hanya dipergunakan untuk biaya oprasional saja, tidak dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Beda dengan dana bos, itu digunakan untuk oprasional. Nah kita juga harus taat aturan, karena setiap tiga bulan, kami juga di periksa Perserikatan, toh kami juga tidak mempersulit, tetep kita kasih ijazah foto copy legalisir, kalo mereka butuh untuk persyaratan kerja atau kuliah.” Ucapnya.

Kepala SMK Muhammadyah 2 Metro juga mengaku, hingga saat ini pihak sekolah masih menahan ratusan ijazah para siswa yang telah lulus, dikarenakan belum melunasi biaya iyuran sekolah atau komite.

“kenapa kita tahan, karena belum menyelesaikan pembiayaan. Kalo hingga sekarang itu ada 100 ijazah lebih yang masih kami tahan.” Tandasnya.

Ijazah adalah hak siswa atas keberhasilan menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. Dari kacamata hukum, sekolah yang menahan ijazah siswa tanpa alasan yang sah, melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi tersebut tertuang pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dapat digunakan untuk menuntut pihak sekolah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, sanksi administratif seperti pengurangan atau pencabutan izin operasional juga bisa dikenakan oleh Dinas Pendidikan setempat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *