Sigerpos.com, Kota Metro – Seoarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus aktif di Kota Metro, secara sengaja bersikap tidak netral dengan menjadi tim sukses salah satu bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro pada Pilkada 2024.
Aksi ASN berinisial K itu mencuat usai videonya diunggah di media sosial Facebook bakal calon Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso yang berpasangan dengan M Rafieq Adi Pradana yng dikenal dengan “Mubaraq.”
Pada unggahan video berdurasi empat detik itu, si ASN bersama sejumlah tim sukses meneriakkan kata “menang” sembari menyebutkan nama pasangan bakal calon tersebut.
Menanggapi netralitas ASN ada Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi menyampaikan, kabar dan isu ASN tidak netral di lingkungan paslon sudah santer beredar. Ia meminta masyarakat untuk lapor bila melihat indikasi ASN berpihak kepada paslon.
“ASN itu harus netral, tidak boleh memihak pada salah satu paslon, ASN juga dilarang ikut berkampanye, atau menyukseskan salah satu calon. Memang sudah banyak cerita dan isu ASN di seputaran para calon, bila ada indikasi itu segera lapor karena kalau hanya cerita dan isu kami tidak bisa menindak,” terang Badawi.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, bila ada laporan ASN tidak netral dengan mendukung salah satu paslon. Hal ini bertujuan menciptakan ASN yang profesional dalam bekerja dan memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“Laporan itu juga ada syarat-syaratnya seperti melampirkan KTP dan bukti-bukti dokumentasi, jenis pelanggarannya seperti apa. Bisa langsung lapor ke Bawaslu atau ke Panwaslu di setiap kecamatan, jangan takut untuk melapor,” ucapannya.
Fenomena ASN tidak netral yang kerap muncul saat Pilkada tentu mencederai kepercayaan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (*)