Sigerpos.com | Tanggamus — Sidang sengketa lahan perkebunan cengkih seluas enam hektare di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan ketujuh, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik yang diajukan pihak penggugat menjadi salah satu bukti.
Pihak penggugat menyerahkan sporadik bernomor 170/../11.03/62/2021 tertanggal 14 September 2021. Menurut pihak penggugat, dokumen tersebut memuat tanda tangan tua-tua kampung, pemilik lahan yang berbatasan dengan objek tanah, serta tanda tangan dan stempel Kepala Pekon Napal.
Kuasa hukum Hamidi, Opan, dari Kantor Hukum WFS Bandar Lampung mengatakan majelis hakim mempertanyakan dokumen tersebut karena menggunakan logo Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi memakai kop surat Pemerintah Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan.
Opan mengatakan sporadik yang diajukan sebagai bukti merupakan dokumen yang diterima kliennya dari aparatur Pekon Napal.
“Bukti sporadik yang kami serahkan milik klien kami, Hamidi, yang diserahkan oleh aparatur Pekon Napal. Meski berlogo Badan Pertanahan Nasional, surat itu berkop Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, lengkap dengan stempel dan tanda tangan kepala pekon,” kata Opan kepada Sigerpos.com, Selasa, 27/10/2026.
Menurut Opan, dokumen tersebut juga memuat tanda tangan dan cap basah Kepala Pekon Napal Aminurasyid, yang dalam perkara tersebut menjadi salah satu pihak tergugat.
Aminurasyid membantah Pemerintah Pekon Napal pernah menerbitkan sporadik tersebut pada 2021. Ia mempertanyakan dokumen yang diajukan pihak penggugat sebagai alat bukti dalam persidangan.
Menurut Aminurasyid, pemerintah pekon pada 2021 tidak pernah menerbitkan sporadik dengan format tulisan tangan seperti dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.
“Aparatur pekon saya tidak pernah menandatangani, apalagi mengeluarkan surat sporadik. Begitu juga dengan saksi-saksi,” kata Aminurasyid.
Ia juga mengatakan Pemerintah Pekon Napal tidak menerbitkan surat terkait transaksi jual beli lahan yang dilakukan warga. Menurut dia, proses transaksi jual beli tersebut dilakukan warga melalui kantor notaris.
Pernyataan itu turut dibenarkan Sekretaris Pekon Napal yang mendampingi Aminurasyid.
Dalam persidangan tersebut, Aminurasyid mengatakan dirinya tidak menyerahkan alat bukti. Bukti dari pihak tergugat, menurut dia, disampaikan kuasa hukum tergugat lainnya.
“Tadi di persidangan, selaku tergugat saya tidak menyerahkan bukti. Hanya dari pihak tergugat satu, kuasa hukum H. Abdurrahman,” ujarnya.
Sigerpos.com juga meminta tanggapan Sandi, kuasa hukum H. Abdurrahman. Namun, ia belum bersedia memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
“Kami belum mendapat izin dari prinsipal,” kata Sandi.
Perwakilan BPN Tanggamus, Abdi, juga memberikan tanggapan terhadap dokumen yang diajukan penggugat. Ia mengatakan logo yang tercantum pada dokumen sporadik tersebut bukan format logo yang digunakan BPN pada 2021.
“BPN Tanggamus tidak pernah menerbitkan surat sporadik berlogo BPN dan berkop Pemerintah Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan. Patut dipertanyakan keabsahannya,” kata Abdi.
Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak BPN terhadap dokumen yang diajukan dalam persidangan. Penilaian terhadap kekuatan dan keabsahan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, dengan agenda pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa di Dusun Dadukhuk, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan. (*)
