Sigerpos.com | Tanggamus — Kuasa hukum konten kreator Rohadi Alcantara berencana melaporkan Subhi ke kepolisian. Langkah itu disiapkan setelah tim hukum menelusuri rangkaian percakapan yang disebut mendahului pernyataan Rohadi dan kemudian berujung pada laporan polisi terhadap dirinya.
Kuasa hukum Rohadi, Moehammad Ali, S.H., M.H., mengatakan timnya tengah mengumpulkan sejumlah bahan, mulai dari rekaman siaran langsung TikTok, tangkapan layar komentar, waktu kejadian, hingga keterangan saksi.
“Rencananya minggu ini kami akan membuat laporan polisi. Tangkapan layar komentar, waktu kejadian, dan keterangan saksi akan kami siapkan sebagai bahan pendukung,” kata Ali kepada Sigerpos.com, Senin, 26/10/2026.
Menurut Ali, persoalan bermula ketika Rohadi menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui siaran langsung TikTok. Dalam kolom komentar siaran tersebut, Subhi diduga menuliskan istilah “tukang kakap” yang oleh pihak Rohadi dimaknai sebagai tuduhan terhadap kliennya.
Ali mengatakan Rohadi kemudian membalas komentar tersebut dengan pernyataan yang membawa nama ibu Subhi. Pernyataan balasan itulah yang kemudian ikut dipersoalkan dalam proses hukum.
“Rohadi kemudian membalas dengan pernyataan yang membawa nama ibu Subhi. Pernyataan balasan tersebut turut menjadi persoalan yang berlanjut ke proses hukum,” ujar Ali.
Menurut dia, rangkaian percakapan sebelum munculnya pernyataan Rohadi perlu diperiksa secara utuh. Rekaman siaran langsung yang disebut masih tersimpan dinilai dapat menunjukkan kronologi dan konteks percakapan kedua pihak.
Ali mengatakan tim hukumnya akan menggunakan pendekatan kausalitas untuk melihat hubungan antara peristiwa yang mendahului dan pernyataan yang kemudian muncul.
“Kami sedang mempelajari secara utuh rangkaian percakapan, tangkapan layar, waktu kejadian, dan keterangan saksi-saksi yang akan menjadi dasar laporan kami. Setiap kejadian atau akibat pasti ada penyebabnya,” kata dia.
Menurut Ali, dugaan serangan terhadap kehormatan seseorang tidak semestinya dilihat hanya dari satu penggalan pernyataan. Konteks percakapan dan peristiwa yang mendahuluinya, kata dia, juga perlu ditelaah berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan.
Meski demikian, rencana pelaporan terhadap Subhi merupakan perkara yang harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut juga tidak serta-merta menentukan benar atau salahnya pernyataan Rohadi yang sebelumnya dipersoalkan.
Apabila laporan terhadap Subhi nantinya diajukan, proses tersebut juga tidak otomatis menghentikan penanganan perkara yang saat ini melibatkan Rohadi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan unsur perbuatan masing-masing pihak.
Ali juga mengatakan timnya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia menduga ada pihak yang mendorong Subhi untuk melaporkan Rohadi.
Dugaan tersebut, menurut Ali, masih perlu ditelusuri dan dibuktikan. (*)
