Sigerpos.com | Tanggamus — Konten kreator Rohadi Alcantara dikabarkan telah dipulangkan kepada keluarganya setelah dibawa penyidik Polres Tanggamus dari sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Banten, Rabu malam, 21 Oktober 2026. Namun, hingga Minggu, 25 Oktober 2026, kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai informasi tersebut.
Sigerpos.com berupaya mengonfirmasi kabar itu kepada sejumlah pejabat di Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus.
Aiptu Dedi yang dihubungi melalui WhatsApp mengatakan perkara tersebut tidak ditangani unitnya. Ia mengarahkan konfirmasi kepada Seksi Humas Polres Tanggamus.
“Perihal tersebut bisa ditanyakan ke Humas Polres Tanggamus karena tidak ditangani oleh unit kami,” kata Dedi.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga juga mengarahkan permintaan informasi mengenai perkembangan perkara melalui Humas Polres Tanggamus.
“Informasi lewat Humas kami saja,” kata Khairul, Minggu, 25 Oktober 2026.
Sigerpos.com kemudian menghubungi Humas Polres Tanggamus. AKP Sofyan mengatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan pada Senin besok. Ia mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai kabar Rohadi telah dipulangkan.
“Perkembangan perkara akan kami sampaikan Senin besok. Saya belum monitor, mohon waktu saya tanyakan dulu,” ujar Sofyan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tanggamus yang memastikan apakah Rohadi telah dipulangkan kepada keluarganya maupun perkembangan status hukumnya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dikutip dari Prioritas TV, polisi menyatakan perkara tersebut bermula dari laporan Subehi terkait dugaan pencemaran nama baik. Polisi juga menyebut laporan itu bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus ataupun lembaga swadaya masyarakat.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli.
“Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana,” kata Khairul.
Menurut Khairul, sebelum Rohadi dibawa ke Polres Tanggamus, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan resmi untuk meminta keterangannya. Polisi menyebut Rohadi tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa Rohadi untuk dimintai keterangan di Mapolres Tanggamus.
“RH masih berstatus saksi. Kami bawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam, 21 Oktober 2026,” ujar Khairul.
Khairul mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara. (*)
