Sigerpos.com | Kota Metro — Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Kota Metro mendukung langkah Pemerintah Kota Metro melakukan penataan ulang Shopping Center. Kondisi bangunan yang semakin tua menjadi salah satu alasan keselamatan pedagang dan pengunjung harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama.
Ketua GML Indonesia Kota Metro Slamet Riadi mengatakan, sedikitnya ada tiga hal yang menjadi pandangan organisasinya dalam menyikapi polemik penataan Shopping Center.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Kota Metro untuk melakukan penataan ulang dengan mempertimbangkan beberapa aspek,” kata Slamet dalam keterangannya kepada Sigerpos.com, Sabtu, 24/10/2026.
Pertimbangan pertama, menurut Slamet, adalah aspek keselamatan. Usia bangunan Shopping Center yang semakin tua dinilai perlu menjadi perhatian agar aktivitas perdagangan tidak mengabaikan keamanan orang-orang yang berada di dalamnya. Gedung pusat pertokoan itu tercatat diresmikan pada 1980 oleh Gubernur Lampung Yasir Hadibroto.
“Yang pertama tentunya aspek keselamatan, karena berkaitan dengan semakin tuanya usia bangunan tersebut. Jadi, ini semata-mata untuk keselamatan para pedagang dan pengunjung,” ujarnya.
Pertimbangan berikutnya berkaitan dengan status aset dan proses penataan yang dilakukan pemerintah. Slamet mengatakan, Pemerintah Kota Metro harus memastikan setiap tahapan penataan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Metro juga harus memastikan bagaimana proses penataan itu sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang ada, mengingat aset dan bangunan tersebut milik Pemerintah Kota Metro,” kata dia.
Di tengah polemik Shopping Center, Slamet meminta semua pihak berpikir jernih dan menahan diri. Perbedaan pandangan, menurut dia, sebaiknya diselesaikan dengan mencari jalan keluar melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kita semua harus berpikir secara jernih dan menahan diri masing-masing. Kita cari solusi jalan terbaiknya,” ujarnya.
Slamet menegaskan, penyelesaian persoalan Shopping Center tetap harus berpijak pada aturan. Ia berharap penataan dapat dilakukan secara tegas dan terukur tanpa mengabaikan kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
“Semua ada mekanisme aturan yang harus ditegakkan secara tegas dan terukur demi kemajuan Kota Metro,” kata Slamet. (*)
