Sigerpos.com | Tanggamus — Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menyita sekitar 200 liter solar bersubsidi dan mengamankan seorang pria berinisial CS, 25 tahun, yang diduga menjual kembali bahan bakar minyak tersebut. Polisi menangkap warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, itu di kediamannya pada Kamis malam, 15/10/2026.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi mengenai dugaan pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima terkait dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin usaha yang sah,” kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu, 18/10/2026.
Setelah menyelidiki informasi tersebut, petugas mendatangi kediaman CS. Di lokasi itu, polisi menemukan tujuh jeriken berisi solar dan delapan jeriken kosong. Polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna ungu bernomor polisi A 9214 B, dua ember hitam, dua corong, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci kontak, serta sebuah telepon genggam iPhone berwarna hitam.
Menurut Khairul, berdasarkan pemeriksaan awal, CS mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Ia diduga membeli solar bersubsidi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), lalu menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui membeli BBM jenis solar dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp75.000 per jeriken,” ujar Khairul.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. CS beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik akan memeriksa terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Atas dugaan perbuatannya, CS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)
