Sigerpos.com | Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan menaikkan belanja daerah menjadi Rp1,74 triliun. Rancangan tersebut disampaikan bersama enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Tanggamus, Senin, 14 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, rapat dihadiri 27 dari 45 anggota DPRD. Sebanyak 18 anggota tidak hadir, terdiri atas dua orang sakit, 13 izin dan tiga tanpa keterangan.
Dalam nota pengantar, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi mengatakan rancangan perubahan APBD menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah justru turun dari Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Sebaliknya, belanja daerah meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Sumbernya berasal dari penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp65,2 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan diproyeksikan turun dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar. Pengeluaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah.
Bupati menegaskan rancangan perubahan APBD tersebut tetap disusun dalam kondisi anggaran berimbang.
Selain APBD Perubahan 2026, Pemkab Tanggamus menyampaikan enam Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Keenam Ranperda itu terdiri atas Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; perubahan kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026-2046; perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan; perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon; serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Bupati, Ranperda Pengelolaan Sampah diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan. Aturan itu juga diarahkan untuk mencegah dampak pengelolaan sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Adapun Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2026-2046 diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman pembangunan industri dengan memanfaatkan potensi daerah, khususnya pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata.
Perubahan aturan mengenai Badan Hippun Pemekonan dan tata cara pemilihan Kepala Pekon dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Salah satunya terkait perubahan masa jabatan Kepala Pekon dari enam menjadi delapan tahun serta batas maksimal periodisasi dari tiga menjadi dua periode.
Bupati berharap pembahasan seluruh Ranperda dan APBD Perubahan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga program pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026 dapat segera dilaksanakan.
“Mari kita bekerja-sama, bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridhai oleh Allah SWT,” ujar Bupati.
Penyampaian rancangan APBD Perubahan dan enam Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD Tanggamus sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. (*)
