Sigerpos.com | Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyiapkan pelaksanaan sanksi penutupan sementara terhadap usaha budidaya ayam ras petelur Lentera di Dusun Tulung Kistang, Kecamatan Kota Agung Timur. Penutupan diberlakukan selama 30 hari sebagai masa transisi bagi pemilik usaha untuk merelokasi kandang.
Kasatpol PP Kabupaten Tanggamus Nashur mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemkab Tanggamus yang membahas keberadaan usaha peternakan milik Haruddin.
Menurut Nashur, penutupan sementara terhitung sejak 24 Agustus 2026. Masa tersebut diberikan kepada pemilik usaha untuk menyiapkan relokasi kandang ke lokasi baru yang dinilai lebih layak dan jauh dari permukiman warga.
Keputusan itu, kata Nashur, dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.1/2412/08/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tanggamus.
“Kami akan segera melakukan rapat internal untuk memastikan pelaksanaan putusan tersebut dengan melibatkan satker terkait. Keputusan hasil rapat tim satgas itu harus segera dilaksanakan,” jelas Kasatpol PP di ruang kerjanya, Kamis, 10/9/2026.
Nashur mengatakan pemerintah daerah akan menggelar rapat internal untuk memastikan langkah pelaksanaan keputusan Satgas. Sejumlah satuan kerja terkait akan dilibatkan dalam proses tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Tanggamus menyatakan usaha peternakan ayam ras petelur Lentera belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan meminta penghentian sementara aktivitas kandang.
Persoalan usaha peternakan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Tim Satgas Pemkab Tanggamus. Pemerintah daerah kemudian memberikan masa transisi agar pemilik usaha dapat menyiapkan relokasi kandang.
Sekretaris Daerah Tanggamus sebelumnya juga memerintahkan penutupan permanen apabila pemilik usaha tetap mengabaikan rekomendasi Tim Satgas.
Dengan keputusan penutupan sementara tersebut, Pemkab Tanggamus kini menyiapkan langkah pelaksanaan di lapangan bersama satuan kerja terkait. (*)
