Sigerpos.com | Tanggamus – Sengketa lahan perkebunan cengkih seluas enam hektare di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, pemilik lahan, Hamidi, memutuskan menempuh jalur hukum.
Hamidi menunjuk Advokat Arif Hidayatullah bersama tim dari Kantor Hukum WFS Bandar Lampung untuk mendampingi proses hukum atas dugaan hilangnya lahan perkebunan cengkih miliknya di wilayah Dadukhuk.
βSaya memberikan kuasa penuh kepada Kantor Hukum WFS Bandar Lampung untuk mengajukan somasi, gugatan ke Pengadilan Negeri Kotaagung, serta membuat laporan polisi demi memperjuangkan hak tanah saya yang hilang,” jelas Hamidi kepada Sigerpos.com.
Kuasa hukum Hamidi, Arif Hidayatullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari kliennya untuk menangani perkara tersebut. Menurut dia, tim kuasa hukum telah melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan dan dokumen yang diberikan klien.
“Setelah informasi dan alat bukti didapat, kami melakukan gelar perkara dan didapat bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen, pengerusakan dan penyerobotan tanah juga terkait dugaan adanya sengketa hak yang didasari dengan perbuatan melawan hukum,” jelas Arif kepada Sigerpos.com, Rabu, 1/7/2026.
Arif mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebagian pihak telah memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi, sementara lainnya belum memberikan tanggapan.
“Jika somasi yang kami kirim tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya baik gugatan ke pengadilan secara perdata maupun laporan polisi untuk upaya hukum pidana,” tutupnya.
Sebelumnya, Hamidi mengaku kehilangan lahan perkebunan cengkih seluas sekitar 6 hektare di wilayah Dadukhuk, Pekon Napal, sejak 2018. Ia menduga kehilangan hak atas lahannya berkaitan dengan praktik mafia tanah dan berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan. (*)
