Sigerpos.com, Tanggamus β Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai upaya peningkatan gizi masyarakat justru meninggalkan masalah baru bagi warga Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Alih-alih membawa berkah, limbah dapur dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibuang sembarangan ke aliran drainase warga telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius.
Limbah cair yang mengalir ke saluran drainase permukiman tersebut menyebabkan genangan air di depan rumah-rumah warga. Kondisi ini tak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga menimbulkan bau busuk yang menyengat serta meningkatkan populasi nyamuk dan lalat, terutama pada sore hingga malam hari.
Seorang warga bernama Ngadiran mengaku sering mengalami pusing dan mual akibat bau busuk yang ditimbulkan. “Saya sering pusing dan mual karena bau dari limbah SPPG itu. Apalagi kalau habis hujan, baunya makin menusuk,” keluhnya. Rabu 15/4/2026.
Hal serupa disampaikan Jariyatun. Ia mengaku tidak mempermasalahkan adanya program MBG. Namun, bau busuk yang menyengat serta bertambahnya populasi lalat dan nyamuk membuatnya khawatir akan muncul berbagai macam penyakit.

“Sebelum SPPG beroperasi, saluran ini hanya untuk air hujan dan tidak menimbulkan bau. Tapi sejak beroperasi pasca Lebaran, kondisinya berubah drastis,” ujar Jariyatun.
Pengelolaan limbah dapur SPPG sebenarnya telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup RI telah menetapkan Surat Keputusan Menteri Nomor 2760 tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengelolaan air limbah domestik, serta pengelolaan sampah dari SPPG.
Dalam regulasi tersebut, setiap penanggungjawab SPPG wajib melakukan pengelolaan air limbah domestik sebelum dibuang ke media air, drainase, atau irigasi. Mereka juga wajib mengoperasikan dan merawat unit pengolah air limbah domestik .
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa SPPG Sudimoro Bangun belum memenuhi kewajiban tersebut. Air limbah dapur dibuang langsung tanpa pengolahan ke saluran drainase warga, yang merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan.
Temuan ini mengonfirmasi bahwa SPPG Sudimoro Bangun diduga belum mengantongi izin lengkap saat beroperasi. Minimnya kepemilikan dokumen lingkungan ini menjadi celah terjadinya pencemaran, karena tidak ada standar baku yang harus dipatuhi oleh pengelola SPPG.
Warga berharap dinas terkait segera turun untuk memberikan solusi atas pencemaran limbah yang terjadi. Mereka meminta agar pengelola SPPG dipaksa memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai sebelum beroperasi kembali.(*)[Herdi]
