Sigerpos.com, Metro β Praktik curang di balik kelangkaan dan kualitas BBM subsidi yang menurun akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar praktik pengoplosan BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) yang dijual bebas ke warung-warung pengecer di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro.
Dua orang terduga pelaku berinisial H (49) dan A (42), warga Kabupaten Lampung Tengah, diringkus di Jalan Patimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, mereka tengah asyik menjual BBM oplosan tersebut di sebuah warung pinggir jalan.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan modus operandi kedua pelaku yang sangat merugikan masyarakat.
“Pelaku mencampur tiga derigen Pertalite dengan satu derigen minyak mentah (minyak cong), lalu menjualnya kembali dengan harga Rp11.200 per liter ke warung-warung yang memiliki pom mini,” jelasnya.
Campuran minyak mentah yang tidak dirancang untuk pembakaran mesin kendaraan ini jelas menurunkan kualitas BBM, berpotensi merusak mesin, dan menghasilkan emisi yang lebih berbahaya. Namun, karena harga jualnya sedikit di bawah harga pasaran, banyak warung pengecer tergiur untuk membeli.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengagetkan yakni, 22 derigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite yang telah dioplos. 33 derigen kosong untuk persediaan. Satu unit mobil pick up Suzuki Carry (BE 8516 IP) yang digunakan sebagai “gudang berjalan”. Uang tunai Rp5.884.000 hasil penjualan BBM oplosan dan sejumlah peralatan pom mini
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Pelaku mengakui sudah beroperasi cukup lama dengan menjangkau warung-warung di dua kabupaten/kota.
Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami berkomitmen memberantas praktik ilegal seperti ini. Selain merugikan negara karena menyalahgunakan BBM bersubsidi, praktik ini juga sangat membahayakan masyarakat. Mesin kendaraan bisa rusak, dan potensi bahaya kebakaran juga lebih tinggi,” tegas Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat kerugian yang ditimbulkan tidak hanya materiil tetapi juga risiko keselamatan publik.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik pengoplosan ini.(*)[Bid]
