METRO β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Metro mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa bejat itu terjadi di sebuah warung di kawasan padat penduduk, Senin (6/4/2026) malam.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengungkapkan bahwa aksi cabul tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Peristiwa terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 19.55 WIB, di sebuah warung di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun saat keduanya tengah berada di dalam warung tersebut,” jelas AKBP Hangga, Rabu (8/4/2026).
Dari rekaman CCTV yang diamankan, tampak pelaku dengan sengaja menggesek-gesekkan bagian tubuhnya ke tubuh korban saat keduanya sedang berbelanja. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali, hingga korban yang masih duduk di bangku sekolah mulai menyadari dan merasa terganggu.
Korban yang merasa tidak nyaman kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban segera berkoordinasi dengan aparat Polsek Metro Barat dan meminta rekaman CCTV dari pemilik warung sebagai bukti pendukung.
Setelah bukti video diamankan, tim kepolisian bergerak cepat. Pada Selasa (7/4/2026), sehari setelah kejadian, pelaku langsung ditangkap dan digelandang ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan sebesar-besarnya bagi korban,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat perilaku predator seksual biasanya memiliki pola berulang.(*)
