Sigerpos.com | Tanggamus – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai menindaklanjuti laporan warga Dusun Tulung Kistang, Kotaagung Timur, terkait dugaan pencemaran dari aktivitas perusahaan budidaya ayam ras petelur, Lentera. Warga pelapor telah dimintai keterangan untuk pendalaman awal.
Pemeriksa Inspektorat, Liliana Atik, mengatakan pihaknya mengundang warga guna mengumpulkan informasi dan data pendukung sebelum melangkah ke tahap berikutnya. βLaporan ini akan kami telaah, lalu kami lakukan investigasi ke dinas terkait, termasuk menelusuri prosedur penerbitan izin serta dampaknya bagi masyarakat,β ujar Liliana, Selasa, 7/4/2026.
Menurut dia, Inspektorat belum dapat menyimpulkan hasil awal karena masih mempelajari keterangan warga beserta dokumen yang diserahkan. Dalam waktu dekat, sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk perusahaan Lentera dan organisasi perangkat daerah terkait.
Liliana menyebut, instansinya akan meminta keterangan dari Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), khususnya terkait rekomendasi dan penerbitan izin operasional perusahaan tersebut.
Ia meminta masyarakat bersabar selama proses berlangsung. βKami akan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai prosedur,β katanya. Ia juga mengimbau warga di sekitar kandang ayam untuk tetap menjaga kesehatan di tengah dugaan dampak lingkungan yang terjadi.
Di sisi lain, perwakilan warga pelapor, Matnaser, mendesak Inspektorat segera memproses laporan tersebut. Ia menyebut, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah ditempuh melalui mediasi di tingkat kecamatan, namun tidak membuahkan hasil.
βMediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan tidak dihadiri pihak perusahaan,β kata Matnaser. Ia menambahkan, pada Maret lalu warga juga mengikuti arahan Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk kembali menempuh mediasi, namun pihak perusahaan kembali tidak hadir.
Warga berharap pemerintah daerah mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pemindahan atau penghentian aktivitas peternakan apabila terbukti menimbulkan dampak lingkungan bagi permukiman.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, warga Dusun Tulung Kistang, Kecamatan Kotaagung Timur, secara resmi melaporkan perusahaan Lentera ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus setelah serangkaian mediasi menemui jalan buntu.
Keluhan warga mencakup dugaan polusi dari aktivitas peternakan serta pertanyaan terkait legalitas perizinan. Warga menilai sebagian izin operasional perusahaan telah kedaluwarsa sekitar tiga tahun.
Dalam laporan tersebut, warga melampirkan sejumlah dokumen, antara lain izin lingkungan tahun 2017 dan 2018, surat rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perkebunan, izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, izin usaha dari DPMPTSP, serta berita acara hasil mediasi di Kecamatan Kotaagung Timur pada 2018. (*)
